PURBALINGGA – Permasalahan sampah dan kelestarian sumber daya air di Kabupaten Purbalingga kian mengkhawatirkan. Kamis pagi, 26 Juni 2025, Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga dikerahkan untuk membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat saluran irigasi Slinga Kanan.
Kondisi ini mencerminkan kian masifnya kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan di saluran irigasi, drainase, hingga sungai. Kebiasaan ini bukan hanya mencoreng estetika lingkungan, namun juga mengancam kelestarian sumber daya air yang sangat vital.
“Ini sinyal memprihatinkan terhadap budaya dan gaya hidup masyarakat kita, dari desa hingga kota,” ujar Eddy Wahono, pengamat lingkungan dan kebijakan publik. Ia menekankan bahwa pencemaran air akibat sampah dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya air.
Eddy mendesak perlunya sinergi lintas sektor, meliputi DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, hingga kepala desa se-Purbalingga. “Kita perlu memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga air sebagai sumber kehidupan,” imbuhnya.
Padahal, Kabupaten Purbalingga telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas pada Pasal 29 ayat (1) huruf (e) melarang pembuangan sampah sembarangan.
Namun lemahnya penegakan aturan membuat pelanggaran terus terjadi. “Sudah waktunya penegakan perda dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar Eddy.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang SDA DPUPR Purbalingga, Buang Sudirman, menjelaskan bahwa persoalan ini mencuat setelah adanya permohonan dari Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Dapur Lintang. Mereka meminta agar air dari saluran irigasi Slinga Kanan—yang masih dalam proses pembangunan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)—segera dialirkan untuk mendukung musim tanam kedua.
Permintaan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar 20 Juni 2025 di Balai Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah. Rapat dihadiri BBWSSO, SDA DPUPR, Dinas Pertanian, camat dari tiga kecamatan (Purbalingga, Kalimanah, Kemangkon), serta kepala desa dan lurah dari tujuh wilayah terdampak, termasuk GP3A dan kelompok tani.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penanganan sampah menjadi tanggung jawab Bidang SDA DPUPR Purbalingga, mengingat keterbatasan petugas di Bendung Slinga yang hanya berjumlah dua orang.
“Berdasarkan pemantauan kami, sampah-sampah itu diduga berasal dari aliran hulu Sungai Klawing dan saluran irigasi Larangan 1 yang melintasi wilayah kota Purbalingga,” pungkas Buang Sudirman.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan sampah tak bisa dikesampingkan. Diperlukan kolaborasi semua pihak—pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media—untuk menanamkan kesadaran dan mengubah perilaku demi kelestarian lingkungan hidup.