Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Truk Terperosok di Rel KA Kawunganten, Jalur Kereta Tetap Aman Berkat Evakuasi Cepat

Senin, 2 Juni 2025
Topik Cilacap
A A

CILACAP — Sebuah insiden menegangkan terjadi pada Minggu (1/6) sore ketika sebuah truk melintasi dan terjebak di jalur rel kereta api di perlintasan sebidang JPL 449, wilayah Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Meski sempat memicu kekhawatiran, evakuasi cepat selama 30 menit berhasil menghindari gangguan terhadap perjalanan kereta api. Jalur tetap aman dan operasional berjalan normal.

Truk tersebut dilaporkan terjebak di tengah rel sekitar pukul 17.47 WIB. Lokasi kejadian berada di Km 363+9/0 pada petak jalan antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi. Informasi pertama kali diterima oleh Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Kawunganten.

Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, pengemudi truk baru menyadari bahwa kendaraannya tidak bisa bergerak setelah berada di atas rel.

BacaJuga

PT Sumber Segara Primadaya Rilis Laporan CSR 2024: Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

Baznas Cilacap Luncurkan Fakultas Rukun Ternak, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Peternakan Domba

“Truk itu diduga terperosok karena posisi rel di lokasi tersebut memiliki bantalan beton yang melintang dan cekung, membuat kendaraan sulit bergerak maju,” ungkapnya.

Evakuasi truk yang tersangkut dilakukan dengan bantuan kendaraan truk lainnya. Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 30 menit, sehingga tidak menghambat satu pun jadwal perjalanan kereta api di lintas tersebut.

Peringatan Serius Soal Keselamatan

PT KAI menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di perlintasan sebidang. Meski tidak menimbulkan korban jiwa atau kerusakan sarana-prasarana, insiden seperti ini bisa berakibat fatal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain di atas rel. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api dan senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud apabila semua pihak mematuhi aturan,” tegas Krisbiyantoro.

Komitmen PT KAI pada Keselamatan

PT KAI terus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan operasional perjalanan kereta api. Krisbiyantoro menambahkan, perusahaan akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api, serta menggandeng berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa satu kelalaian dapat mengancam keselamatan banyak orang. Kewaspadaan dan kepatuhan pada aturan di sekitar rel kereta bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi seluruh elemen masyarakat.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Luminor Hotel Purwokerto Tawarkan Paket Wedding Mulai Rp 9,9 Juta di Grand Wedding Festival 2025

Selanjutnya

UMP Raih Juara Tiga Turnamen Mini Soccer LPO PP Muhammadiyah

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In