BANYUMAS — Tribhata Banyumas mengambil langkah hukum atas polemik yang berkembang dalam perkara yang melibatkan ES dan GC.
Salsabila Hasna Huwaida, S.H., selaku Juru Bicara Tribhata Banyumas, menyampaikan bahwa pada malam hari ini, rabu tanggal 7 Oktober 2026, pihaknya telah membuat laporan resmi kepada Polresta Banyumas terhadap N dan HR, AB dan AS selaku advokat, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang akan disampaikan dalam proses hukum.
“Ini bukan perang opini. Kami memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum. N dan HR kami laporkan atas dugaan tindak pidana yang akan kami buktikan dalam proses hukum. Sementara terhadap AB dan AS, selain aspek pidana, kami juga akan menempuh mekanisme etik profesi karena keduanya merupakan advokat,” ujar Salsabila.
Menurut Salsabila, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu, serta dugaan tindak pidana terkait lainnya, yang seluruh unsur dan pembuktiannya diserahkan untuk diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Tribhata Banyumas menegaskan bahwa posisi AB dan AS berbeda dengan N dan HR.
Entitas AB dan AS yang merupakan advokat. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat, persoalannya tidak berhenti pada ranah pidana.
“Kalau menyangkut advokat, ada dua ruang yang harus dibuka secara proporsional: ruang hukum pidana apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, dan ruang etik profesi apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh diabaikan,” tegas Salsabila.
Untuk itu, Tribhata Banyumas juga akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat yang menaungi AB dan AS agar dugaan persoalan etik tersebut diperiksa melalui mekanisme profesi.
Salsabila menegaskan bahwa Tribhata Banyumas meminta agar seluruh pihak diperiksa secara objektif dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak minta dibela. Kami hanya meminta hukum bekerja. Periksa semua pihak, periksa dokumennya, periksa komunikasinya, periksa keterangannya, dan uji alat buktinya,” kata Salsabila.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa benar, maka proses hukum adalah ruang yang tepat untuk membuktikannya.
Tribhata Banyumas juga berharap Polresta Banyumas dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Semangat kepolisian yang hadir bersama masyarakat, menurut Tribhata Banyumas, harus diwujudkan dalam praktik: setiap laporan yang memenuhi dasar hukum harus diperiksa tanpa melihat siapa yang dilaporkan.
“Kami berharap Polresta Banyumas memproses perkara ini tanpa tedeng aling-aling. Jangan karena seseorang advokat lalu kebal hukum. Tetapi jangan pula karena seseorang sedang menjadi sasaran pemberitaan, kemudian dianggap bersalah sebelum diperiksa,” tegas Salsabila.
Ia menambahkan, ES dan GC juga siap diperiksa apabila diperlukan dalam rangka menguji seluruh fakta perkara.
“Kalau ada yang harus diklarifikasi, kami siap. Kalau ada dokumen yang harus diuji, silakan diuji. Kalau ada keterangan yang harus dikonfrontasi, silakan dilakukan. Karena yang kami tolak adalah pengadilan melalui opini publik sebelum proses hukum berjalan.”
Tribhata Banyumas akan menempuh dua jalur secara paralel:
1. Jalur hukum pidana terhadap pihak-pihak yang dilaporkan untuk diuji berdasarkan fakta dan alat bukti; dan
2. Jalur etik profesi terhadap AB dan AS selaku advokat melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat yang berwenang.
“Siapa yang benar dan siapa yang salah bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara di media. Buktikan di hadapan hukum. Buktikan dengan dokumen. Buktikan dengan alat bukti.”