Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Tingkatkan Pajak Hiburan Malam, Komisi III DPRD Banyumas Wacanakan Terapkan Aplikasi

Kamis, 22 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas sedang menyoroti mengenai tempat-tempat usaha hiburan malam, yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas

Hasil sidak yang dilakukan mereka mendapati banyak tempat usaha hiburan malam yang tidak taat membayar pajak. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas Samsudin Tirta menyampaikan, komisi III bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan inspeksi ke sejumlah tempat usaha hiburan malam.

BacaJuga

Seminar Nasional FH Unsoed Bahas Arah Baru Penegakan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP

Prodi Ekonomi Syariah UIN Saizu Jalani Asesmen Akreditasi, Optimis Raih Unggul

Didapati bahwa banyak tempat hiburan malam yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Padahal itu bagian dari potensi yang masuk untuk pendapatan asli daerah.

“Menurut komisi III pajak dari hiburan malam, hotel, dan restoran itu mereka belum maksimal bayarnya. Kita minta kepada mereka untuk bisa memaksimalkan pembayaran pajaknya,” katanya, ditemui usai acara, Rabu (21/05/2025).

Setelah dilakukan inspeksi, tindak lanjut berikutnya adalah menggunakan pihak manajemen untuk duduk bersama.

Komisi III telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada sejumlah manajemen restauran, hotel, dan tempat usaha hiburan malam.

“Manajemen hotel, manajemen rumah makan, manajemen hiburan malam, sudah diundang sama komisi III, kita sudah koordinasi. Yang menjadi tuntutan komisi III ini adalah, mereka bisa membayar maksimal, karena menurut komisi III sekarang belum maksimal,” kata dia.

Samsudin menambahkan, untuk melakukan kontroling agar bisa lebih transparan dalam membayar kewajiban pajaknya, akan diusulkan menggunakan aplikasi. 

“Kita, komisi III mengusulkan, nantinya menggunakan aplikasi, yang kita pasang di kasir kasir mereka. Jadi kita bisa memantau bahwa mereka benar benar sudah membayar kewajibannya sesuai dengan yang harus dibayar,” kata dia.

Abdullah Arif Budiman, anggota Komisi III menambahkan, banyaknya tempat usaha seperti restauran, hotel, dan hiburan malam masih belum maksimal pajaknya ke Pemda. 

Salah satunya karena kesalahan menafsirkan dalam hitung-hitungan dalam menentukan nominal pajak. Salah satu contohnya, tempat hubungan malam dalam membayar pajak hanya menghitung sewa ruangan.

“Ada pemahaman keliru dari para pelaku hiburan malam, dimana dalam menentukan nilai yang dikenakan pajak hiburan hanya sewa ruangannya saja. Seharusnya menetapkan berapa jumlah atau nilai pajak hiburan yang dibayarkan ke Pemkab adalah omzet dikalikan tarif,” katanya.

Sementara di sisi lain, lanjut Budi, mereka sering membuat program dengan paket makanan dan minuman bonus free sewa ruangan. 

Padahal penjualan makanan dan minuman di tempat hiburan malam harganya 10 kali lipat atau lebih dibanding harga perolehan. 

“Kemudian atas hal ini Bapenda kurang tajam dalam mengawasi apalagi memberikan sanksi,” ujarnya.

Sebagai solusinya, harus dilakukan disamakan persepsi tentang dasar nilai penetapan pajak hiburan, yaitu berdasarkan omset. 

“Kemudian ada ketegasan dari dinas terkait dan jika memang itu adalah pelanggaran terhadap perda tarif, maka bisa dilakukan sanksi bertahap, dari teguran, surat peringatan sampai dengan penutupan usaha sementara waktu,” kata dia.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Selanjutnya

Telkom University Purwokerto dan Wamen Kominfo Bahas Masa Depan Dunia Akademik di Era AI

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In