Tiga Tahun Gagal Urus e-KTP, Pemuda Cilongok Akhirnya Dapat KTP dalam 3 Hari Berkat Pendampingan Peradi SAI Purwokerto

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Perjuangan panjang Sukur Afif Nur Hidayah, pemuda asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, akhirnya berbuah manis. Setelah tiga tahun gagal mengurus e-KTP karena berbagai alasan teknis, Sukur akhirnya mendapatkan KTP elektroniknya hanya dalam waktu tiga hari, berkat pendampingan hukum dari tim Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto.

Selama bertahun-tahun, Sukur bolak-balik ke kantor kecamatan untuk mengurus KTP, namun selalu mendapat jawaban serupa: “blangko habis.” Kondisi itu membuatnya frustrasi, apalagi KTP tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

“Sudah beberapa kali ke kecamatan, tapi katanya blankonya tidak ada. Kadang disuruh nunggu, kadang alasan lain. Padahal saya butuh banget buat kerja,” ujar Sukur, Senin (10/11/2025).

Dalam kebingungan itu, Sukur akhirnya mengadu ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto. Permintaan bantuan itu langsung direspons oleh tim advokat yang kemudian melakukan pendampingan hukum administratif ke instansi terkait. Hasilnya, dalam hitungan jam, e-KTP Sukur selesai dicetak dan diserahkan kepadanya.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat.

 “Dalam waktu tiga hari setelah kami lakukan pendampingan, KTP atas nama Sukur Afif Nur Hidayah akhirnya selesai. Ini membuktikan bahwa peran advokat tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujar Djoko.

Sukur pun tak kuasa menutupi rasa bahagianya. “Terima kasih banget atas bantuannya. Sekarang saya bisa langsung daftar kerja,” tuturnya dengan mata berbinar.

Peradi SAI Purwokerto sendiri dikenal aktif melakukan advokasi sosial bagi masyarakat kecil, terutama dalam membantu akses terhadap layanan hukum dan administrasi publik. Kasus Sukur menjadi contoh konkret bahwa sinergi antara advokat dan penyelenggara pelayanan publik dapat mewujudkan keadilan administratif yang cepat, adil, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya reformasi birokrasi di tingkat daerah agar tidak ada lagi warga yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan hak administratif.