PURWOKERTO — Tiga terdakwa perkara dugaan penambangan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menjalani sidang dakwaan Pengadilan Negeri Purwokerto. Mereka adalah Yanto Susilo alias Yanto, Slamet Marsono alias Marsono, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito. Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian kegiatan pengolahan dan penjualan mineral tanpa izin resmi negara.
Dalam surat dakwaan terpisah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Hendro Utomo, S.H., para terdakwa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama-sama dalam kegiatan pertambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Berdasarkan dakwaan, praktik penambangan dan pengolahan emas ilegal itu terjadi di sebuah gudang pengolahan di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Peristiwa utama disebut berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Jaksa memaparkan, aktivitas dimulai dari pengupasan batuan di area persawahan milik seseorang berinisial Dedi alias Ruswanto alias Sirus yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah. Batuan hasil galian dimasukkan ke karung, diangkut ke gudang, lalu diproses menggunakan mesin crusher dan glundung hingga menjadi lumpur.
Lumpur tersebut kemudian dicampur carbon selama tiga hari untuk menangkap logam. Setelah itu, material dioven hingga menjadi abu, lalu dibakar menggunakan oksigen dan gas LPG. Dalam proses lanjutan, abu tersebut diproses dengan air nitrit dalam botol kaca untuk memisahkan emas dan perak dari campuran logam lain yang disebut “bion”.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Yanto Susilo disebut berperan menerima emas dari Slamet Marsono dan menyerahkannya kepada pihak tak dikenal untuk dijual, sekaligus mengatur pembayaran upah pekerja gudang.
Slamet Marsono didakwa sebagai teknisi pembakaran emas, mengolah hasil batuan hingga menjadi emas dan menyerahkannya kepada Yanto.
Gito Zaenal Habidin berperan sebagai penjaga dan pengawas gudang serta membagikan upah kepada sekitar 16 pekerja yang terlibat dalam proses pengolahan.
Seluruh rangkaian kegiatan itu, menurut jaksa, dilakukan tanpa satu pun izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penahanan dan Status Hukum
Ketiga terdakwa ditangkap pada 29 Oktober 2025 dan menjalani masa penahanan berlapis, mulai dari penyidik hingga perpanjangan oleh JPU, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan pada awal Januari 2026.
Namun, kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa salah arah. Ia menegaskan, ketiganya hanyalah buruh harian lepas—pekerja angkut, las, dan tenaga kasar—yang bekerja demi upah harian untuk menyambung hidup.
“Klien kami bukan pemilik, bukan pengelola, apalagi pemodal. Mereka ini pekerja paling bawah dalam rantai produksi. Hukum justru menyasar pihak paling lemah, sementara aktor utama yang sesungguhnya bertanggung jawab belum tersentuh,” tegas Djoko kepada wartawan usai persidangan.
Majelis Hakim dan Jaksa
Perkara ini disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H. dan Indah Pokta, S.H., M.H..
Tim JPU terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati S., S.H., dan Triyanto, S.H., M.H.
Advokat Tiga Buruh Harian Lepas Ajukan Perlawanan
Dalam persidangan tersebut, tim advokat terdakwa secara resmi mengajukan perlawanan advokat terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai mengandung cacat formil dan substantif.

Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tidak mengalami perubahan dan tetap mendasarkan tuduhan pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut keliru karena tidak merujuk pada regulasi terbaru di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Dakwaan jaksa tidak mencantumkan Undang-Undang Minerba yang terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Yang dipakai justru undang-undang lama. Ini sudah usang dan tidak relevan, padahal aturan baru sudah berlaku,” tegas Djoko di hadapan majelis hakim.
Persoalkan Titik Ordinat Tambang
Selain dasar hukum yang dianggap keliru, Djoko juga menyoroti isi materi dakwaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan wajib dalam perkara pertambangan, khususnya terkait lokasi pengambilan material tambang.
“Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan titik kordinat lokasi tambang. Ini bukan sekadar soal pengolahan, tapi harus jelas di mana material itu diambil. Dalam Undang-Undang Minerba, titik ordinat wajib dicantumkan. Fakta ini tidak ada dalam dakwaan,” ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan informasi titik koordinat tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Tegaskan Istilah “Perlawanan Advokat”
Djoko juga meluruskan penggunaan istilah dalam proses keberatan terhadap dakwaan. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, mekanisme yang diajukan bukan lagi eksepsi, melainkan perlawanan advokat terdakwa.
“Sekarang tidak ada lagi istilah penasihat hukum dalam konteks ini. Yang benar adalah advokat terdakwa, dan keberatan yang kami ajukan disebut perlawanan advokat terdakwa,” jelasnya.
Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Atas dasar tersebut, tim advokat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan. Konsekuensinya, mereka memohon agar surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
“Kami meminta kepada hakim agar para buruh harian lepas ini dibebaskan. Mereka didakwa sebagai pelaku usaha tambang, padahal posisi mereka adalah pekerja harian, bukan pengelola atau pemilik usaha,” kata Djoko.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut posisi buruh harian lepas dalam perkara pertambangan ilegal, sekaligus menguji penerapan regulasi terbaru Undang-Undang Minerba di ruang sidang. Publik kini menanti sikap majelis hakim terhadap permohonan pembatalan dakwaan yang diajukan tim advokat.