Terkait Dana Titipan Sekdes Dawuhan Wetan Siap Kembalikan dan Tepis Terkait Aspirasi Dewan Provinsi

BANYUMAS — Sekretaris Desa Dawuhan Wetan, Yustiono, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait aduan Rizki Mugiutomo (33) di Klinik Hukum Peradi SAI, Rabu sore (31/12/2025).

Dalam pernyataannya, Yustiono menegaskan bahwa janji proyek kepada Rizki tidak berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Ia juga menyatakan memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan siap mengembalikan titipan uang senilai Rp 30 juta yang diterima pada 2023.

Soal waktu pengembalian, ia mengaku masih akan berembuk dengan keluarga, dan akan segera mengonfirmasi kuasa hukum Rizki. “Saya diberi waktu 3×24 jam untuk berpikir. Tiga hari lagi saya akan menemui kuasa hukum Mas Rizki. Intinya, saya siap mengembalikan,” katanya.

Saat ditanya wartawan apakah ia mengakui menerima uang tersebut, Yustiono menjawab tegas: “Ya, saya menerima titipan uang dari Mas Rizki Rp30 juta pada 2023. Nanti saya janji siap mengembalikan uangnya.”

Pernyataan ini sekaligus menjadi titik terang awal dari perkara yang semula diberitakan sebagai dugaan penipuan terkait janji proyek Balai Desa dan jalan, yang menurut Rizki berjalan tanpa melibatkan dirinya, meski uang telah diserahkan sebagai DP.

Kuasa hukum Peradi SAI sebelumnya menyatakan akan menyiapkan langkah hukum ke Bupati, Inspektorat, dan Polresta jika tak ada penyelesaian.

Klarifikasi Yustiono membuka ruang rekonsiliasi keluarga, namun Rizki tetap menanti realisasi janji pengembalian dalam tenggat 3×24 jam.