Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Terima Aduan Pungutan LKS, Yoga Minta Dinas Pendidikan Inspeksi Langsung ke Sekolah

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 6 Agustus 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Pemerhati Pendidikan Kabupaten Banyumas, Yoga Sugama, menegaskan bahwa sekolah dasar seharusnya mematuhi aturan pemerintah terkait larangan pungutan, termasuk dalam pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Yoga menyebut pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah. 

“Masih ada sekitar 4 hingga 5 jenis LKS yang beredar di sekolah, padahal dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, LKS dikategorikan sebagai buku nonteks pelajaran,” ujarnya.

BacaJuga

PMR Wira SMA Islam Andalusia Kebasen Jalani Penilaian PMR Teladan

Bedah Buku “Jum’at Call: Gus Mus Menyapa Umat” Hidupkan Spirit Dakwah Humanis di Ajibarang

Menurutnya, buku nonteks pelajaran hanya dapat digunakan di satuan pendidikan setelah mendapatkan rekomendasi dari sekolah dan harus sesuai dengan kurikulum. 

“Artinya, LKS bukan sesuatu yang wajib. Penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan tidak boleh diperjualbelikan langsung oleh guru atau sekolah, apalagi mewajibkan siswa untuk membelinya,” tegas Yoga.

Ia juga mengutip Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.

“Menjual LKS kepada siswa dan membebankannya sebagai kewajiban termasuk kategori pungutan. Ini jelas melanggar ketentuan, kecuali jika dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa,” jelasnya.

Selain itu, Yoga juga merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua mereka.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Dinas Pendidikan dan Bupati Banyumas dalam menindaklanjuti isu tersebut. 

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah daerah, meskipun faktanya praktik semacam ini masih terjadi di lapangan,” ujarnya.

Yoga pun mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah. 

“Sidak perlu dilakukan karena ini sudah terjadi. Saya, bersama elemen masyarakat lainnya, akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Dindik Banyumas Tindaklanjuti Aduan Pembelian LKS, Pastikan Larang Adanya Pungutan

Selanjutnya

Pekerja Kilang Melek Finansial: Mengelola Uang, Menata Masa Depan

Sorotan

Retoran Alam di Di dekat Purwokerto dan Baturraden

Rekomendasi Restoran dengan Nuansa Alam di Sekitar Purwokerto dan Baturraden

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In