Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Terdakwa Slamet Bacakan Pledoi, Akui Menyesal Gelapkan Uang Rp266 Juta Milik Toko Tekstil Berkah

Penulis Tim Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
Topik Banyumas
A A

PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Slamet, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp266,42 juta milik Toko Tekstil Berkah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/Pid.B/2025/PN Pwt tersebut dipimpin oleh Muslim Setiawan, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Purwokerto, didampingi dua hakim anggota Eddy Daulatta Sembiring, S.H. (Ketua PN Purwokerto) dan Kopsah, S.H., M.H.. Sementara itu, Rumtika Dwiyanti, S.H., dari Kejaksaan Negeri Purwokerto bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan Penggelapan Uang Penjualan

BacaJuga

Kolaborasi Kreatif DKV Tel-U Purwokerto Hidupkan Spirit Seni Banyumasan

Menggali Jati Diri Lewat Sastra, Seminar Bulan Bahasa 2025 Resmi Dibuka

Dalam dakwaan JPU, Slamet dijerat secara subsideritas, yakni:

Dakwaan primair Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Dakwaan subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terdakwa yang telah bekerja sebagai sales di Toko Tekstil Berkah sejak tahun 1998 itu diduga tidak menyetorkan hasil penjualan dan penagihan dari sejumlah toko langganan kepada pemilik usaha. Perbuatan tersebut dilakukan selama November 2023 hingga Mei 2024, dengan total uang yang tidak disetorkan mencapai Rp266.420.950.

Hasil audit internal toko menunjukkan dana tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik toko, sehingga menimbulkan kerugian dengan nominal yang sama.

Pembelaan dan Permohonan Keringanan

Dalam pledoinya, Slamet menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan kondisi keluarganya yang sulit.

“Saya mohon kepada Yang Mulia agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya ingin memperbaiki kehidupan keluarga dan menafkahi orang tua yang sudah lanjut usia,” ujar Slamet dengan suara bergetar di ruang sidang.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, sementara istrinya tidak dapat bekerja karena kecelakaan dan anak-anaknya masih bersekolah.

Putusan Dijadwalkan Pekan Depan

Usai pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum memilih tidak memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa. Sidang pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Muslim Setiawan, S.H.

Muslim menyatakan, putusan atas perkara tersebut akan dibacakan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di PN Purwokerto pada Kamis, 16 Oktober 2025.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Rutan Banyumas Gandeng Al Irsyad, Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Selanjutnya

Dukung Revolusi Perkebunan, PPMPP Kawal Program Pembibitan Kelapa Genjah Banyumas

Sorotan

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dari Purwokerto ke Indonesia: Sejarah Panjang Koperasi yang Mengubah Bangsa

Retoran Alam di Di dekat Purwokerto dan Baturraden

Rekomendasi Restoran dengan Nuansa Alam di Sekitar Purwokerto dan Baturraden

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Populer Minggu ini

Kolaborasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas. Program Kerjasama PUM Belanda dan Tumata Indonesia Banjarnegara

Gen Z Didorong Kuasai Digital Marketing, Kominfo Banyumas dan Irfan Bahtiar Ajak Brand Lokal Naik Kelas

Seminar Nasional LPPM Unsoed Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Inovasi Pertanian

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In