BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menyatakan bahwa pertemuan klarifikasi terkait dugaan kecurangan seleksi perangkat Desa Karangturi berjalan lancar. Menurutnya, seluruh tuduhan dan kejanggalan yang disampaikan oleh pihak yang memprotes telah dijawab secara tuntas.
“Hari ini Pak Camat mengundang semua pihak terkait, mulai dari panitia P3D, Tim Fasilitasi Kecamatan, Kepala Desa, hingga kami dari Pemkab—saya sendiri, Kepala Dinsospermasdes, dan Kepala Bakesbangpol—untuk memberikan tanggapan atas keluhan para peserta,” ujar Nungky saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Sumbang telah mengundang 20 peserta seleksi P3D untuk hadir dalam audiensi. Namun, dari 18 orang yang disebut-sebut menandatangani mosi tidak percaya, hanya tiga yang hadir, yaitu satu peserta yang tidak lolos dan dua yang lolos seleksi.
“Yang melapor mengatasnamakan 18 orang, meskipun ada tiga yang sebenarnya tidak menandatangani mosi. Tapi tetap kami beri tanggapan karena hal itu menjadi bagian dari dinamika proses,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, tujuh poin keberatan yang diajukan oleh pelapor dibahas secara menyeluruh. Poin-poin tersebut mencakup dugaan kebocoran soal ujian, ketiadaan pemberitahuan saat penandatanganan berita acara, ketimpangan nilai, hingga hilangnya kepercayaan terhadap panitia seleksi.
“Setelah kami kaji, semua pertanyaan yang tercantum dalam surat mosi telah kami respons. Namun, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Nungky.
Ia menegaskan bahwa proses ini belum sepenuhnya selesai. Pemerintah tetap membuka ruang pelaporan sesuai dengan mekanisme dan peraturan daerah yang berlaku. “Tahapan selanjutnya, hasil seleksi akan diserahkan Camat kepada Bupati. Jika ada laporan lanjutan ke Bupati, tentu akan kami respons kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya, para peserta seleksi dan sejumlah warga menyatakan penolakan terhadap hasil seleksi perangkat desa. Sebagai bentuk protes, mereka menyusun dan menandatangani surat mosi tidak percaya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Sumbang menggelar audiensi tertutup di Aula Kantor Kecamatan Sumbang pada Kamis, 31 Juli 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kepala Desa Karangturi, BPD, panitia seleksi, Polsek, Koramil, Camat, Bakesbangpol, hingga perwakilan Pemkab Banyumas.
Sejumlah peserta seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Karangturi mengaku menemukan kejanggalan dan menduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan seleksi.
Tujuh warga yang mewakili peserta seleksi kemudian mendatangi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto pada Senin, 28 Juli 2025, untuk meminta perlindungan hukum.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan bukan semata karena tidak lolos seleksi, tetapi karena dugaan proses yang tidak transparan dan terindikasi kuat terjadi penyimpangan.
“Ini bukan sekadar persoalan tidak lulus. Ini soal dugaan kuat adanya tindakan maladministrasi, manipulasi nilai, dan kebocoran soal oleh panitia,” tegas Djoko saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (28/7/2025) sore.
Djoko menyebut bahwa indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal, termasuk adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai, serta dugaan kebocoran soal dan rekayasa nilai demi meloloskan peserta tertentu.