PURWOKERTO – Persoalan internal Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kembali memantik polemik baru. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke DPRD Kabupaten Banyumas yang dinilai tidak adil dalam menyikapi konflik antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dengan sembilan mantan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polemik mencuat menyusul beredarnya surat undangan audiensi dari DPRD Banyumas yang justru tidak mencantumkan Kepala Desa Klapagading Kulon sebagai pihak yang diundang. Dalam surat tersebut, DPRD hanya mengundang pihak-pihak yang selama ini diketahui berada di sisi berseberangan dengan kepala desa.
Adapun pihak yang diundang antara lain perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, (Mantan) Perangkat Desa Klapagading Kulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, serta perwakilan masyarakat Desa Klapagading Kulon.
Dalam surat audiensi tertulis, menindaklanjuti permohonan PPDI bernomor 01/ppdi.kab.bms/1/2026 tanggal 9 Januari 2026 tersebut, DPRD Banyumas menjadwalkan pertemuan pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Hall A DPRD Kabupaten Banyumas, Jalan Bung Karno No.1 Purwokerto.
Agenda audiensi disebutkan secara eksplisit yakni, “Audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon.” Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, S.Pd., M.Pd.
Ketidakhadiran nama Kepala Desa Klapagading Kulon dalam daftar undangan memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum kades. H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Karsono, menilai DPRD Banyumas telah bertindak tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini jelas tidak fair. DPRD Banyumas tidak menghormati hukum. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” tegas Djoko Susanto.
Djoko menegaskan, bahwa persoalan tersebut saat ini tengah bergulir di Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak semestinya dibawa ke ranah politik. Ia menyebut, apabila para eks perangkat desa tidak menerima keputusan yang ada, maka tersedia jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena masalah ini sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan apabila eks perangkat tidak terima, ada jalur PTUN, bukan dengan jalur politik,” kata Djoko.
Ia bahkan menyebut tindakan pimpinan DPRD Banyumas sebagai bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa. Menurutnya, sikap tersebut mencederai prinsip netralitas wakil rakyat yang seharusnya berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan.
“Kami sangat mengecam sikap wakil rakyat yang tidak jujur dan tidak adil. Ini bentuk cawe-cawe dalam urusan pemerintahan desa. Desa adalah komunitas mandiri yang berdiri di atas suara rakyat, bukan arena intervensi politik,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan jika DPRD terbukti tidak netral, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan pimpinan DPRD Banyumas ke Badan Kehormatan DPRD, termasuk ketua partai politik yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari DPRD Banyumas terkait alasan tidak diundangnya Kepala Desa Klapagading Kulon dalam agenda audiensi tersebut. Polemik ini pun berpotensi memperlebar konflik dan memunculkan pertanyaan serius soal keberpihakan lembaga legislatif daerah dalam menyikapi sengketa pemerintahan desa.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Senin (12/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekda Banyumas.
Rapat tersebut digelar berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Nomor S/4/01/2026 tertanggal 11 Januari 2026. Agenda ini menindaklanjuti disposisi Bupati Banyumas Nomor 141 tanggal 9 Januari 2026 atas surat Camat Wangon Nomor 140/013/2026 tanggal 8 Januari 2026 terkait permohonan keputusan.
Sejumlah pejabat lintas instansi diundang hadir, antara lain Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinpermasdes, Kepala Bakesbangpol, sejumlah kepala bagian Setda Banyumas, serta Camat Wangon. Dalam undangan disebutkan, rapat membahas langkah dan keputusan lanjutan atas persoalan yang terjadi di Desa Klapagading Kulon.
Undangan rapat ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., dan ditembuskan kepada Bupati Banyumas serta Sekretaris Daerah.
Hingga berita ini ditulis, hasil rapat belum disampaikan ke publik. Media telah berupaya menghubungi Aspemkesra Sekda Banyumas dan Kepala Bakesbangpol melalui pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan.