CILACAP, Suarabanyumas.co.id – Sumi Harsono (70), warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, kembali memperjuangkan hak atas tanah miliknya yang disengketakan sejak lebih dari satu dekade terakhir. Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, ia resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, Selasa (24/6/2025), dengan membawa bukti baru atau novum yang dinilai krusial.
PK diajukan terhadap Putusan MA Nomor 2321 K/Pdt/2015 jo. Putusan PT Semarang Nomor 63/Pdt/2015/PT.Smg jo. Putusan PN Cilacap Nomor 68/Pdt.G/2013/PN Clp, yang sebelumnya menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sumi Harsono cacat hukum dan memerintahkan pengosongan lahan.
Sengketa ini berawal dari kepemilikan lahan seluas 23.076 meter persegi di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, yang dimiliki Sumi berdasarkan SHM Nomor 315, 316, dan 317. Namun, tanah tersebut digugat oleh Danang Suhaman (72), warga Cimanggu, hingga berujung kekalahan Sumi dalam seluruh tingkat peradilan.
Menurut H. Djoko Susanto, pengajuan PK dilakukan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. UU Nomor 48 Tahun 2009, dengan mengajukan novum yang baru diperoleh pada 31 Januari 2025.
“Bukti baru itu berupa surat dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purwokerto yang menyatakan tanah dengan SHM No. 315, 316, dan 317 telah dijadikan jaminan pembiayaan dan dipasangi hak tanggungan,” terang Djoko. “Artinya, BSI sebagai pemegang hak tanggungan tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya. Seharusnya gugatan itu dinyatakan kurang pihak.”
Ia menegaskan, ketidakterlibatan BSI sebagai kreditur dalam proses hukum sebelumnya merupakan kekeliruan fatal yang dapat menimbulkan benturan hukum baru, apalagi tanah tersebut masih digunakan sebagai agunan aktif.
Selain surat dari BSI, pemohon PK juga melampirkan dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap tertanggal Juni 2025 yang menyatakan bahwa SHM tersebut hingga kini masih tercatat atas nama Sumi Harsono. Tak hanya itu, mereka juga menyertakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Mei 2025.
“Pemohon PK juga siap menghadirkan saksi dari pihak BSI dan Kepala Desa Bulupayung untuk menguatkan bukti baru yang diajukan,” kata Djoko.
Ia berharap, Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang dan mempertimbangkan bukti baru ini secara objektif. “Sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali ini dikabulkan demi menjaga kepastian hukum yang adil dan tidak saling bertabrakan,” pungkasnya.
Permohonan ini menjadi babak baru dalam perjuangan hukum Sumi Harsono, yang tak hanya menyangkut soal kepemilikan lahan, namun juga menggugah pertanyaan lebih besar tentang integritas proses peradilan dan perlindungan terhadap hak kreditur dalam perkara perdata.