Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Statemen Kemenko PMK terkait Dual Track System Pendidikan Profesi Dokter Dinilai Tidak Tepat

Penulis Tim Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno terkait perlunya Dual Track System dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia, hal itu dinilai tak sepenuhnya benar. 

“Antara university-based dan hospital-based untuk pendidikan spesialis ini bukan kompetisi, tetapi adalah komplementaritas. Bukan saling berkompetisi, tetapi saling mengisi. Bukan pembagian kapasitas, tetapi perkalian kapasitas,” Pratikno, mengutip Kompas.com Kamis 28 Agustus 2025.

Pratikno menekankan bahwa PPDS cepat harus berjalan dengan dua jalur, yakni university-based (Kemdiktisaintek) dan hospital-based (Kemenkes).

BacaJuga

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Dik Doank Ramaikan Maulid Nabi di Lapas Purwokerto, Warga Binaan Dapat Suntikan Motivasi

Menurut Nanang Sugiri dari TRIBHATA Banyumas mengungkapkan, Menko PMK dinilai hanya mengacu pada kebijakan yang tidak berdasar pada landasan konstitusi yang tepat. 

Terkait pemenuhan kekurangan 70.000 dokter memang diperlukan percepatan, namun kebijakan yang akan dimunculkan Menko PMK hal itu jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan. Berkaitan dengan harmonisasi regulasi juga harus diperhatikan.

Menurut Nanang semangat transformasi perubahan berupa terobosan alternatif penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis atau sub spesialis, sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan oleh RS Pendidikan Penyelenggara Utama ( RSPPU), Justru secara nyata telah melanggar asas kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. 

Sebagai konsekuensi pendidikan profesi untuk pendidikan spesialis dan sub spesialis merupakan bagian dari Pendidikan Tinggi, pelaksanaan dan pembentukan peraturan perundang undangan lain yang mencakup dan meliputi pendidikan profesi untuk program spesialis dan sub spesialis harus sesuai UU No 20 Tahun 2003 dan UU No 12 Tahun 2012. Dimana penyelenggaraan yang sah menurut Undang undang tersebut adalah Perguruan Tinggi. 

Dual track system akan menjadikan dualisme sistem penyelenggaraan pendidikan yang dapat menimbulkan adanya ketegangan, kebingungan, dan beban psikologis. Khususnya bagi mahasiswa program spesialis atau sub spesialis, akibat adanya perbedaan tata kelola, kultur, dan mekanisme evaluasi, antara lingkungan Perguruan Tinggi dengan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). 

Pemberlakuan dualisme penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis dan sub spesialis jika tanpa mengharmonisasikan regulasi terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraannya adalah bentuk pelanggaran terhadap pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

Maka dari itu, UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan perlu dibedah terlebih dahulu berkaitan dengan adanya kekacauan regulasi yang merupakan problematika UU kesehatan dan implikasinya bagi sistem kesehatan Nasional. 

Nanang juga menilai bahwa UU Kesehatan adalah regulasi setengah jadi dan masih banyak menyimpan masalah yang kompleks didalamnya. Sehingga dual track system adalah kebijakan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih luas jika tidak ada haharmonisasi regulasi terlebih dahulu. 

Kemudian terkait upaya membangun kesepahaman bersama dua kementerian antara Kemendiktisaintek dan Kemenkes oleh pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi tersebut, adalah upaya penyelesaian yang tidak bersifat final. Karena dimungkinkan perdebatan akan muncul kembali di kemudian hari sebab pelanggaran konstitusi dalam UU tidak cukup dilakukan dengan kesepahaman dan kesepakatan bersama, dan hal itu harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK). 

Nanang menegaskan dualisme bukan solusi, tapi jebakan yang memecah energi. Undang undang Kesehatan tak boleh membelah, pendidikan spesialis harus satu arah. 

 

 

 

 

 

 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Menag Prof. Nasaruddin Umar Doakan Pengemudi Ojol Affan Termasuk Syuhada

Selanjutnya

Deklarasi Anti Judi Online dan Pinjol Ilegal Menggema di Festival Ekonomi Syariah Banyumas Raya

Sorotan

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dari Purwokerto ke Indonesia: Sejarah Panjang Koperasi yang Mengubah Bangsa

Ngapak Selatan (Paksel) : Cerita di Balik Dialek yang Jadi Identitas Budaya

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In