Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Sepakat Tempuh Perdamaian, Terlapor Kembalikan Dana

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akhirnya selesai secara damai.

Pihak terlapor, yakni R (29), telah mengembalikan uang senilai Rp 25 juta kepada korban, Dewi Sri Ningrum (27). 

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara langsung disaksikan H Djoko Susanto, SH dan disertai tanda terima resmi di Klinik Hukum Peradi SAI pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. 

BacaJuga

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Dik Doank Ramaikan Maulid Nabi di Lapas Purwokerto, Warga Binaan Dapat Suntikan Motivasi

Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. 

Dalam kesepakatan tersebut, Dewi selaku pihak pelapor menegaskan bahwa ia mencabut seluruh laporan dan pengaduan di Polresta Banyumas.

Dewi juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali peristiwa ini, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“Dengan dikembalikannya uang Rp25 juta, maka saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari,” ujar Dewi saat menerima uang Rp 25 juta dan menandatangani surat pernyataan. 

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing, tidak saling menghujat, serta tidak mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari, baik di media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Kesepakatan damai tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” imbuh H Djoko Susanto,SH.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I Uji Materiil UU Kesehatan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025

Selanjutnya

Candra Apple Solution Resmikan Lokasi Baru di Purwokerto, Tawarkan Diskon Hingga 40%

Sorotan

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Ngapak Selatan (Paksel) : Cerita di Balik Dialek yang Jadi Identitas Budaya

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In