Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 16 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Perkara sengketa kepengurusan Yayasan Darun Njaba kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis 15 Mei 2025 kemarin. Sengketa yang menyita perhatian publik ini tak hanya menyangkut tata kelola organisasi, namun juga menyentuh ranah keluarga, yakni seorang anak menggugat ayah kandungnya.

Perkara ini diajukan oleh Mifta Reza Notoprayitno terhadap sang ayah, Zainal Abidin Ishak, serta sejumlah pihak lainnya, termasuk adik-adiknya. Inti sengketa bermula dari perubahan struktur pengurus yayasan melalui Akta Nomor 3 tertanggal 6 Februari 2025. Dalam akta tersebut, posisi Mifta berpindah dari Pembina menjadi Pengawas.

Mifta mengklaim bahwa dirinya merupakan pendiri yayasan bersama almarhumah ibunya sejak 2008. Yayasan Darun Nujaba sendiri menaungi berbagai lembaga pendidikan dari jenjang kelompok bermain hingga sekolah dasar di kawasan Baturraden, Banyumas.

BacaJuga

658 Warga Binaan Lapas Purwokerto Dapat Layanan Pengobatan Gigi Gratis

Luminor Hotel Purwokerto Hadirkan Nostalgia Seru Lewat “Indonesia 80”

Kuasa hukum Mifta, Guyub Bekti Basuki, SH MH, menilai perubahan struktur yayasan tersebut melanggar hukum.

“Banyak prosedur yang dilanggar, terutama karena perubahan pengurus seharusnya dilakukan oleh Pembina, sesuai anggaran dasar. Penggugat tidak pernah dipanggil secara resmi untuk rapat tersebut,” tegas Guyub.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya meminta agar akta tahun 2025 dinyatakan cacat hukum, dan struktur kepengurusan dikembalikan seperti dalam anggaran dasar tahun 2021, di mana Mifta tercatat sebagai satu-satunya Pembina yayasan.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menanggapi gugatan ini dengan skeptis.

“Lucu saja, karena penggugat sendiri hadir dalam rapat perubahan pengurus, tapi sekarang menggugat dan menyatakan tidak sah,” ujarnya.

Aditya menambahkan bahwa pihak tergugat bersikap terbuka terhadap proses mediasi yang ditawarkan pengadilan, namun tetap menyerahkan keputusan pada pihak penggugat.

“Pada dasarnya tergugat ini pasif. Siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan dalilnya,” tambahnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Muslim Setiawan, SH, belum menghasilkan putusan apapun. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya ke tahap mediasi. Beberapa pihak turut tergugat, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, belum hadir dan dijadwalkan akan dipanggil ulang.

Mediasi diharapkan menjadi jalan damai yang dapat menyatukan kembali hubungan keluarga yang retak akibat sengketa hukum. Namun jika upaya damai gagal, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola yayasan berbasis keluarga di Indonesia. ***

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Wabup Lintarti Harap PC Ansor Banyumas Bersinergi Wujudkan Daerah Nyaman dan Berakhlak

Selanjutnya

Tribhata Banyumas Bersama Warga Karangrau Minta Pemda Gelar Audiensi Terkait Legalitas Perumahan Sapphire Mansion

Sorotan

Tren Slow Living & Sleep Tourism

Gaya Hidup untuk Mengistirahatkan Tubuh dan Jiwa

img: bsky.app

Mengenal Bluesky, The Next Big Thing di Dunia Sosmed, Emang Apa Istimewanya?

Legenda Baturraden

Dari Kutaliman ke Baturraden: Kisah Cinta yang Mengguncang Zaman

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In