PURBALINGGA – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purbalingga menggelar patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis siang (12/6/2025).
Kegiatan tersebut menyasar toko dan warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Dalam operasi kali ini, petugas menemukan satu kios di Kelurahan Purbalingga Wetan yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, membenarkan temuan tersebut. “Hasil patroli, ditemukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan empat botol miras, terdiri dari satu botol anggur dan tiga botol bir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik kios hanya diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Penjualnya telah kami beri pembinaan dan teguran keras. Kami harap ini menjadi peringatan agar tidak lagi menjual miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas AKP Setyo Hadi.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin guna menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Purbalingga.
“Razia akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Razia miras ini sejalan dengan komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas potensi gangguan kamtibmas, terutama yang dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal di kalangan masyarakat.