BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin dalam jumlah besar. Sebanyak 10.248 butir obat keras daftar G** disita dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, dalam operasi yang digelar Jumat (10/10/2025) sore.
Dua tersangka masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap petugas di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.
“Petugas melakukan observasi dan berhasil menangkap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendatangi rumah salah satu tersangka, IH, di Desa Pangebatan, Karanglewas. Dari lokasi tersebut ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis, sehingga total keseluruhan mencapai 10.248 butir.
Selain obat keras, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.
“Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ayah. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian petugas,” tambah Kompol Willy.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Kompol Willy menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Banyumas terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan keras dan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komitmen kami jelas: Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang marak disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin di lingkungannya.