Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Penulis Tim Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin dalam jumlah besar. Sebanyak 10.248 butir obat keras daftar G** disita dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, dalam operasi yang digelar Jumat (10/10/2025) sore.

Dua tersangka masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap petugas di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

BacaJuga

Kolaborasi Kreatif DKV Tel-U Purwokerto Hidupkan Spirit Seni Banyumasan

Menggali Jati Diri Lewat Sastra, Seminar Bulan Bahasa 2025 Resmi Dibuka

 “Petugas melakukan observasi dan berhasil menangkap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendatangi rumah salah satu tersangka, IH, di Desa Pangebatan, Karanglewas. Dari lokasi tersebut ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis, sehingga total keseluruhan mencapai 10.248 butir.

Selain obat keras, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

“Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ayah. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian petugas,” tambah Kompol Willy.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Kompol Willy menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Banyumas terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan keras dan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komitmen kami jelas: Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang marak disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin di lingkungannya.

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tenaga Pendamping Ditarget Operasikan Kopdes

Sorotan

Purwokerto Kota Nyaman

Kenapa Purwokerto Kian Dikenal Bukan Kota yang Istimewa, Tapi Sebagai Kota yang Nyaman?

Legenda Baturraden

Dari Kutaliman ke Baturraden: Kisah Cinta yang Mengguncang Zaman

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Populer Minggu ini

Kolaborasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas. Program Kerjasama PUM Belanda dan Tumata Indonesia Banjarnegara

Gen Z Didorong Kuasai Digital Marketing, Kominfo Banyumas dan Irfan Bahtiar Ajak Brand Lokal Naik Kelas

Seminar Nasional LPPM Unsoed Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Inovasi Pertanian

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In