Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Satpol PP Banyumas Tertibkan APK, Termasuk Kolom Kosong

Penulis Tim Redaksi
Senin, 18 November 2024
Topik Banyumas, Banyumasiana
A A

BANYUMAS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, mulai hari ini, Senin (18/11/2024). Jenis APK yang ditertibkan antara lain reklame, spanduk, baliho dan lainnya yang terpasang di 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Banyumas yang memberikan saran perbaikan untuk KPU Kabupaten Banyumas, dan selanjutnya ditindaklanjuti bersama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menyampaikan, reklame kolom kosong menjadi satu point pembahasan saat rakor bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, DPMPTSP, dan dinas terkait lainnya.

BacaJuga

Bea Cukai Edukasi Siswa SMAN 1 Kampung Laut Lewat Program “Custome Goes to school “

Irfan Bahtiar Tekankan Pentingnya 5A dalam Membangun Usaha

“Hasil rekomendasi dari Bawaslu, untuk kolom kosong atau kotak kosong yang memasak APK akan ditertibkan juga,” katanya, usai menggelar apel pagi.

Dijelaskan dia, langkah yang dilakukan pihaknya itu sebagai upaya penegakan Perda nomer 16 tahun 2020, tentang penyelenggaraan reklame. Dimana di dalamnya harus sesuai tata cara atau mekanisme pemasangannya.

“Termasuk di dalamnya tata cara pemasangan, yaitu perijinan. Sehingga yang tidak berijin akan kita tertibkan semua, termasuk (reklame) kolom kosong. Maka sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU, serta seijin Pemda Banyumas, karena Perda juga dilanggar, maka disepakati akan kita tertibkan semua,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Banyumas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, dan hingga hari ini masih terpasang.

Adapun APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Banyumas.

Lebih lanjut Sugeng Amin menjelaskan, dasar tindakan ini juga pada peraturan KPU RI nomer 13 tahun 2024, pada pasal 28 ayat 6 sangat jelas disebutkan pemasangan reklame itu harus berkordinasi dengan KPU, BAWASLU, serta Pemerintah Daerah, Pasangan calon, relawan, serta partai pengusungnya.

“Semua pemasangan alat peraga harus sesuai perundangan, nah dalam hal ini perundangan tentang reklame ada di perda no 16 tahun 2020. Berdasarkan laporan dari DPMPTSP, itu tidak berijin,” kata dia.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Wujudkan Keluarga Sejahtera, Remaja Banyumas Dikenalkan Pemberdayaan Berbasis Relasi Maslahah

Selanjutnya

Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Gali Potensi AI Sebagai Sumber Cuan

Sorotan

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

PUrwokerto Kota untuk yang ingin Slow Living

Purwokerto: Kota yang Nyaman untuk Menjalani Slow Living

Purwokerto Kota Nyaman

Kenapa Purwokerto Kian Dikenal Bukan Kota yang Istimewa, Tapi Sebagai Kota yang Nyaman?

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In