Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Satpol PP Banyumas Tegaskan Pentingnya Menjaga Ketertiban Selama Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025
Topik Banyumas
A A

Satpol PP Banyumas Tegaskan Pentingnya Menjaga Ketertiban Selama Ramadhan 

PURWOKERTO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim dan berharap ibadah yang dijalankan diterima oleh Allah SWT.  

Untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadhan, Satpol PP Banyumas tetap melaksanakan patroli rutin dalam tiga shift. Langkah ini dilakukan guna mencegah gangguan ketenteraman masyarakat serta menjaga ketertiban umum.  

BacaJuga

Bangun Sinergi Praktisi dan Media, Prof. Riris Tawarkan Kepemimpinan Inklusif bagi Fakultas Hukum Unsoed

Kang Rosyid, owner Berkah Store Kerajinan Bambu (berkopiyah) berfoto bersama mahasiswi UIN Saizu Purwokerto usai kunjungan kerja di workshop di Kebasen, Banyumas.

RF Berkah Store: Dari Bambu Biasa Menjadi Rezeki Luar Biasa

Sugeng Amin juga menegaskan bahwa operasional usaha hiburan malam dilarang selama bulan Ramadhan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Ayat 4 Perda Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Banyumas Nomor 10 Tahun 2020. 

Larangan ini mencakup usaha seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah bilyar untuk hiburan, spa, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.  

Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 500.13.2.3/896 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Banyumas tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Sugeng Amin berharap para pelaku usaha hiburan malam dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban.  

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola jasa akomodasi, restoran, warung makan, kafe, dan usaha sejenis agar menghormati bulan Ramadhan dengan tidak menampilkan aktivitas makan dan minum di siang hari secara terbuka. 

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga toleransi dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.  

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, kedamaian, serta menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan ini. Mari bersama-sama menjaga marwah dan kekhusyukan ibadah di bulan suci ini,” ujar Sugeng Amin.  

Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Banyumas berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menciptakan suasana yang nyaman dan tertib bagi masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Aset Kebondalem Resmi Diserahkan ke Pemkab Banyumas

Selanjutnya

Keberkahan Ramadan: Pedagang Gorengan di Wangon Raup Keuntungan Berlipat

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In