BANYUMAS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Jawa Tengah, secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran handphone ilegal dan narkoba di lingkungan tahanan. Hal ini ditandai dengan deklarasi ikrar Zero HP dan Zero Narkoba yang digelar secara khidmat pada Senin pagi, 2 Juni 2025.
Acara yang berlangsung di lapangan Rutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto. Pembacaan ikrar diikuti oleh seluruh pegawai struktural dan non-struktural, serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan rutan yang bersih dari penyalahgunaan alat komunikasi dan narkotika.
“Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pimpinan pusat kami—Bapak Menteri, Bapak Dirjen, maupun Kakanwil. Bahwa seluruh lapas dan rutan di Indonesia menyatakan perang terhadap narkoba dan handphone ilegal di dalam. Kami di Rutan Banyumas memiliki komitmen dan semangat yang sama,” tegas Anggi Febiakto kepada awak media.

Pengawasan Internal dan Eksternal Diperketat
Dalam keterangannya, Anggi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap potensi peredaran HP dan narkoba tidak hanya dilakukan terhadap pengunjung, namun juga diperluas ke internal rutan, termasuk petugas. Ia menyebutkan bahwa razia dilakukan secara acak dan insidental untuk mencegah gangguan keamanan serta memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan fasilitas.
“Kami laksanakan penggeledahan rutin kepada siapapun yang masuk ke rutan, termasuk pengunjung. Selain itu, razia internal kami lakukan secara acak untuk memastikan rutan tetap bersih dan aman,” jelasnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Anggi menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran—baik oleh WBP maupun petugas—pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Untuk petugas, sanksi bisa berujung pada proses pidana, sementara untuk WBP, sanksi administratif hingga pemindahan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan akan diterapkan.
“Sanksinya jelas dan tegas. Bagi petugas yang terbukti membantu atau menyelundupkan HP maupun narkoba, bisa kami pidanakan. WBP juga bisa kehilangan hak-haknya dan dipindahkan ke lapas super maksimum,” tegas Anggi.
Dukungan dari Praktisi Hukum
Deklarasi ini turut dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., yang menyampaikan dukungannya terhadap langkah progresif Rutan Banyumas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih.
“Kami mendukung penuh langkah ini. HP bisa disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi narkoba, itu jelas sangat berbahaya,” ungkap Djoko.
Razia Langsung Dilakukan Usai Ikrar
Sebagai bentuk komitmen nyata, seusai deklarasi dan konferensi pers, petugas Rutan langsung menggelar razia dan pemeriksaan mendadak ke seluruh kamar tahanan dan WBP. Hasilnya, tidak ditemukan peredaran HP maupun narkoba.
Sebagai solusi komunikasi, pihak Rutan telah menyediakan fasilitas telepon resmi bagi WBP. Setiap narapidana dapat menggunakan layanan ini selama 10 menit dengan sistem berbayar yang diawasi oleh petugas.
Deklarasi ini menjadi langkah konkret Rutan Kelas IIB Banyumas dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal, sekaligus memberi contoh komitmen nyata dalam reformasi birokrasi pemasyarakatan di Indonesia.