Rutan Banyumas Hadiri Audiensi dengan Bupati, Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial 

BANYUMAS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menghadiri audiensi pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk membahas implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Djoko Kahiman, Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, Rabu (11/3), dan menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pembinaan.

Audiensi diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Sementara dari jajaran pemasyarakatan hadir Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Aliandra Harahap, Kepala Lapas Narkotika Purwokerto Syaefoedin, serta sejumlah pejabat struktural dari Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto.

Rutan Kelas IIB Banyumas dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto bersama staf.

Bahas Kolaborasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dalam audiensi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Aliandra Harahap menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait rencana pelaksanaan pidana kerja sosial. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan sebagai penyedia lokasi kegiatan bagi pelaku pidana yang menjalani hukuman kerja sosial.

“Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pidana kerja sosial yang akan melibatkan unsur aparat penegak hukum serta civitas akademika dari perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas,” ujar Aliandra.

Menurutnya, forum diskusi tersebut penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah teknis implementasi pidana kerja sosial agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Warga Binaan Didorong Berkontribusi bagi Lingkungan

Selain itu, Aliandra juga mengusulkan gagasan kegiatan sosial yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk pembinaan sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Kami juga menginisiasi kegiatan warga binaan untuk berpartisipasi dalam membersihkan lingkungan Pemerintah Daerah serta kawasan Alun-alun Purwokerto sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengabdian sosial,” tambahnya.

Program tersebut dinilai tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter serta tanggung jawab sosial bagi para warga binaan.

Pemkab Banyumas Sambut Positif

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyambut baik inisiatif dan sinergi yang dibangun oleh jajaran pemasyarakatan di wilayah Purwokerto dan Banyumas. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Kami pada prinsipnya mendukung langkah-langkah kolaboratif ini. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, sehingga selain memberikan efek pembinaan bagi pelaku pidana, juga berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Sadewo.

Menurutnya, program tersebut juga dapat memperkuat semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku pidana sehingga mereka memiliki kesempatan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Rutan Banyumas Siap Dukung Program Pembinaan

Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto menegaskan komitmen Rutan Banyumas untuk mendukung penuh rencana tersebut.

“Kami di Rutan Banyumas siap mendukung pelaksanaan kegiatan yang direncanakan, termasuk dalam kolaborasi pembinaan warga binaan melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sigit menambahkan, program kerja sosial juga dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif bagi warga binaan agar memiliki kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial yang lebih kuat.

Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pidana kerja sosial di Kabupaten Banyumas.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi para pelaku tindak pidana.