CILACAP – Suasana di kompleks Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap mendadak menjadi sorotan pada Jumat (13/3/2026). Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, terlihat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu dugaan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pantauan di lokasi menunjukkan pita segel KPK terpasang di pintu ruang kerja Sekda di kompleks Setda Cilacap. Pada segel tersebut tertulis kalimat “Dalam Pengawasan KPK – Jumat, 13 Maret 2026.” Penyegelan ini memperkuat indikasi bahwa penyidik KPK tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Cilacap.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti dokumen atau barang apa yang menjadi fokus penyidik. Namun langkah penyegelan tersebut biasanya dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sejumlah sumber menyebutkan, operasi tangkap tangan diduga terjadi ketika beberapa pejabat daerah sedang mengikuti rapat di lingkungan Setda Cilacap. Situasi tersebut sempat membuat aktivitas di kawasan perkantoran pemerintah daerah menjadi ramai dan menarik perhatian pegawai maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Dari penelusuran, beberapa pejabat yang diduga terjaring operasi tersebut dikabarkan langsung dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disebut-sebut diberangkatkan menggunakan sebuah bus yang sempat terlihat terparkir di kawasan Samsat Cilacap.
Informasi yang beredar di kalangan internal pemerintahan juga menyebutkan bahwa operasi tersebut diduga turut menyeret sejumlah pejabat penting di Pemkab Cilacap. Nama Sadmoko Danardono serta Syamsul Aulia Rachman disebut-sebut termasuk pihak yang diduga diamankan dalam operasi tersebut.
“Bupati dan Sekda (yang kena OTT) dan (asisten sekda) juga,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang diamankan, jumlah orang yang diperiksa, maupun konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setda Cilacap, Martono, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kabar OTT tersebut.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pimpinan maupun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi terkait detail pengungkapan kasus yang diduga melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut. Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian luas masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.