PURWOKERTO – Lebih dari seribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dan puluhan liter miras tradisional jenis ciu dan tuak dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas dalam Apel Kesiapsiagaan di GOR Satria, Selasa (27/5/2025). Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama dua bulan terakhir. “Ada sekitar 1.200 botol miras dari berbagai merek, serta 60 liter ciu dan tuak yang kita amankan dari hasil operasi,” ungkapnya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP dengan dukungan dan koordinasi bersama Polresta Banyumas. “Kami juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan peredaran miras ilegal. Beberapa hasil operasi sebelumnya juga sudah kami musnahkan,” tambah Sugeng.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh para kepala Satpol PP se-Jawa Tengah dan Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti. Dalam sambutannya, Wabup Lintarti menegaskan pentingnya sinergi antara Satpol PP dan Pemerintah Daerah Banyumas.
“Kami berharap Satpol PP terus aktif menjaga kondusivitas wilayah dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan Banyumas yang aman dan nyaman,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran miras, khususnya yang ilegal, harus terus diawasi dan diberantas, mengingat miras kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di berbagai wilayah.
Dengan aksi pemusnahan ini, Satpol PP Banyumas menunjukkan komitmennya tidak hanya sebagai penegak peraturan daerah, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman sosial yang ditimbulkan oleh peredaran miras.