Rencana Penetapan RS Margono jadi RSPPU Hambat Penambahan Prodi Baru di FK Unsoed

oleh Tim Redaksi

PURWOKERTO – Peringatan Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang digelar pada Sabtu (25/9) menjadi momentum penting bagi civitas akademika untuk menyuarakan persoalan serius dalam sistem pendidikan kedokteran Indonesia.

Dimintai keterangan usai giat Dies Natalis, Dekan FK Unsoed, Dr. dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, M.Kes., M.Si.Med., Sp.An-KNA, menegaskan bahwa Unsoed akan tetap memperjuangkan agar pendidikan dokter tidak bergeser dari perguruan tinggi ke Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). Menurutnya, langkah tersebut justru dapat menimbulkan ketegangan dan konflik kepentingan.

“Pendidikan kedokteran sejak awal merupakan mandat perguruan tinggi. Jika pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur soal RSPPU dibiarkan, maka akan muncul konflik kewenangan yang nyata, sebagaimana terlihat dalam hubungan antara Unsoed dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo,” kata Mukhlis di hadapan tamu undangan.

Rencana Penetapan RS Margono Jadi RSPPU

Mukhlis menjelaskan bahwa RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto berencana ditetapkan sebagai RSPPU berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah. Status inilah yang kemudian membuat Margono menolak menjalin kerja sama dengan Unsoed dalam membuka program dokter spesialis.

“Ini bukan sekadar soal teknis atau penundaan. Penolakan itu murni karena Margono akan difungsikan sebagai RSPPU. Inilah akar permasalahan yang kami hadapi,” jelasnya.

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Permasalahan regulasi ini kini juga tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Judicial review tersebut tercatat sebagai Perkara No. 143/PUU-XXII/2025, yang menguji Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mukhlis menegaskan bahwa Unsoed memang bukan pihak yang mengajukan permohonan, tetapi kasus Unsoed menjadi contoh nyata kerugian konstitusional akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR RI. Harapan kami, Mahkamah mengembalikan marwah pendidikan dokter kepada perguruan tinggi,” ujarnya.

Menteri PPA: Siap Bantu Sesuai Tupoksi

Dalam kesempatan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si, menyampaikan dukungan moral bagi Unsoed.

“Pada dasarnya kami siap membantu sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri PPA. Apabila ada kendala perizinan, kami siap memfasilitasi. Kami juga berharap pada Dies Natalis mendatang, Unsoed sudah dapat merealisasikan pembukaan program studi spesialis baru,” ungkapnya.

Rektor Unsoed Apresiasi Dukungan Menteri

Sementara itu, pada kesempatan sambutan saat Dies Natalis Fakultas Kedokteran, Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr., menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah, khususnya Menteri PPA.

“Atas nama universitas, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang telah disampaikan Ibu Menteri. Kami berharap langkah ini menjadi penyemangat agar Fakultas Kedokteran Unsoed semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa,” ujarnya.

Antisipasi Konflik Kepentingan

Mukhlis menutup dengan pernyataan keras. Jika pasal-pasal tersebut tidak dibatalkan, ia menilai pendidikan dokter akan berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan.

“Dengan menempatkan RSPPU sebagai alternatif pengendali penyelenggara pendidikan utama selain oleh perguruan tinggi, ada potensi besar terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan akademik dan layanan rumah sakit. Kasus Unsoed–RS Margono adalah contoh nyata yang tidak boleh diulang di daerah lain,” tandasnya.