PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kendaraan truk oleh lima orang debt collector.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah perkarangan di sebelah barat STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5 Windusara, Purwokerto Selatan.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38).
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Modus para pelaku adalah dengan memaksa sopir dan kernet truk milik pelapor, Nawawi (62), warga Desa Terentang, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, untuk menuruti seluruh permintaan mereka. Para pelaku lalu tanpa izin mengambil kunci kontak, memindahkan muatan paralon ke truk lain, dan membawa kabur truk tersebut,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.
Penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 18 Oktober 2023. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kelima pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi, satu lembar STNK, satu BPKB, dokumen perjanjian pengalihan piutang (CESSIE), bukti setoran ke BRI, berita acara serah terima kendaraan tertanggal 29 September 2023, surat kuasa dari Direktur PT Kawitan Putra Sejahtera, serta dokumen jaminan fidusia.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perampasan.