Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Rampas Truk, Lima Debt Collector Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kendaraan truk oleh lima orang debt collector. 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah perkarangan di sebelah barat STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5 Windusara, Purwokerto Selatan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). 

BacaJuga

Seminar Nasional FH Unsoed Bahas Arah Baru Penegakan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP

Prodi Ekonomi Syariah UIN Saizu Jalani Asesmen Akreditasi, Optimis Raih Unggul

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas.

“Modus para pelaku adalah dengan memaksa sopir dan kernet truk milik pelapor, Nawawi (62), warga Desa Terentang, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, untuk menuruti seluruh permintaan mereka. Para pelaku lalu tanpa izin mengambil kunci kontak, memindahkan muatan paralon ke truk lain, dan membawa kabur truk tersebut,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.

Penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 18 Oktober 2023. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kelima pelaku berhasil diamankan.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi, satu lembar STNK, satu BPKB, dokumen perjanjian pengalihan piutang (CESSIE), bukti setoran ke BRI, berita acara serah terima kendaraan tertanggal 29 September 2023, surat kuasa dari Direktur PT Kawitan Putra Sejahtera, serta dokumen jaminan fidusia.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perampasan.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Gendhis Mom and Baby Spa, Ruang Nyaman Bagi Ibu dan Bayi untuk Tumbuh Sehat dan Bahagia

Selanjutnya

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In