Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Potensi Konflik Hukum dan Politik Perbup No. 9 Tahun 2024 yang Dinilai Melanggar Asas Hukum

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 19 September 2025
Topik Banyumas
A A

Oleh: Salsabila Hasna Huwaida, Direktur Advokasi Tribhata

Suarabanyumas.co.id – Regulasi yang bertentangan dengan asas hukum berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berlapis. Pertama, munculnya komplain publik yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Regulasi yang dianggap tergesa-gesa, tidak transparan, atau sarat kepentingan justru bisa menggerus legitimasi pemerintah di mata rakyat.

Kedua, gejolak politik lokal bisa semakin memanas. DPRD dan eksekutif berisiko menjadi sasaran kritik masyarakat yang menuntut penghapusan atau revisi Peraturan Bupati (Perbup), dengan menggunakan legitimasi publik serta prosedur formal sebagai dasar perlawanan.

BacaJuga

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

Gelapkan Uang Hingga Rp. 480 Juta, Polresta Banyumas Amankan Karyawan Toko Fashion

Ketiga, terdapat implikasi serius terhadap anggaran. Apabila tunjangan yang diatur berlaku surut, risiko membengkaknya belanja daerah menjadi tak terhindarkan. Kondisi ini dapat mengorbankan program lain, bahkan berpotensi menimbulkan defisit anggaran.

Melihat potensi masalah tersebut, perlu ditempuh jalan tengah yang tuntas dan berkeadilan agar ketegangan hukum dan politik tidak semakin tajam. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Evaluasi yuridis regulasi. Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu menelaah secara hukum Perbup No. 9 Tahun 2024, terutama terkait aspek retroaktivitas, serta mempertimbangkan revisi atau pembatalan bagian yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

2. Dialog transparan. Pembentukan tim kajian harus dibarengi dengan dialog terbuka sebagai wujud penerapan prinsip good governance, sekaligus menjaga kepercayaan publik.

3. Sosialisasi dan komunikasi publik. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, pertimbangan anggaran, dan manfaat kebijakan ini kepada masyarakat. Transparansi semacam ini penting agar publik memahami alasan, termasuk jika kebijakan diberlakukan surut.

4. Audit anggaran dan dampak keuangan. Audit independen diperlukan untuk menilai implikasi keuangan dari pemberlakuan tunjangan sejak Januari 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran mencukupi dan tidak menimbulkan risiko kerugian negara.

Polemik Perbup No. 9 Tahun 2024 mencerminkan tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Banyumas: bagaimana memastikan keputusan tetap sah secara hukum, adil dari sisi anggaran, serta akuntabel secara politik. Hukum tanpa legitimasi politik berpotensi menjadi alat otoritarianisme lokal, sementara politik tanpa kepastian hukum bisa melahirkan kekacauan institusional dan ketidakpercayaan publik.

Karena itu, pemerintah daerah sebaiknya mengambil langkah yang sesuai standar hukum administrasi dan prinsip good governance: terbuka, transparan, serta berani merevisi atau membatalkan regulasi yang keliru sejak awal. Dengan demikian, Banyumas dapat menjadi contoh bahwa regulasi publik bukan sekadar “aturan yang diberlakukan”, melainkan wujud nyata dari keadilan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kunjungi Sanggar Seni Samudra, Mahasiswa Unsoed Dalami Sejarah Sedulur Pantomim Purwokerto

Selanjutnya

Gelapkan Uang Hingga Rp. 480 Juta, Polresta Banyumas Amankan Karyawan Toko Fashion

Sorotan

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In