PURWOKERTO – Jajaran Polsek Purwokerto Selatan bersama tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi di sebuah bengkel mobil Indra Mas yang berlokasi di Gang Karangbaru, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban bernama Mardilono (51) saat itu tengah berjaga malam di bengkel. Namun, ia tertidur dan baru menyadari sepeda motor miliknya, Honda Revo tahun 2025 dengan nomor polisi R-4387-YA, telah raib ketika terbangun. Saat kejadian, kunci kontak sepeda motor diketahui berada di dekat korban.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur. Kunci kontak yang berada di dekat korban diambil, lalu sepeda motor dibawa kabur tanpa seizin pemilik,” kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 19 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Purwokerto Selatan bersama tim Resmob Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran dan analisis rekaman kamera pengawas, polisi memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada identitas dua terduga pelaku. Keduanya berinisial MFF (19) dan AL (19). Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolsek Purwokerto Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku sebagai sarana, STNK kendaraan, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Banyumas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana curanmor, terutama saat memarkir kendaraan maupun menyimpan kunci kontak. Warga juga disarankan menggunakan kunci pengaman ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisir risiko pencurian.