BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dengan peran masing-masing.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Toko Endah, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede.
Menurutnya, para pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur sejumlah barang dagangan serta uang tunai milik pemilik toko.
Peristiwa tersebut baru diketahui korban, Endah Ristriani, pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak membuka toko. Korban mendapati kondisi pintu gerbang terbuka, gembok hilang, serta rolling door mengalami kerusakan. Setelah melakukan pengecekan bersama saksi Kristianto, diketahui sejumlah barang di dalam toko telah hilang, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Somagede.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 60 juta. Barang yang dicuri antara lain uang tunai sekitar Rp 2 juta, 31 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 12 karung beras dengan berat masing-masing 25 kilogram, serta berbagai merek rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka yakni SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No yang merupakan warga Kabupaten Batang, serta SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Untuk proses hukum, tersangka San ditangani Polres Brebes, sementara tersangka Bedi dan No diproses di Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
“Tujuan para pelaku adalah menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” ungkap AKP Ardi.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting besi berukuran besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.