Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025, Delapan Tersangka Diamankan

Sabtu, 31 Mei 2025
Topik Purbalingga
A A

PURBALINGGA – Upaya penegakan hukum terus digencarkan jajaran Polres Purbalingga. Lewat Operasi Aman Candi 2025, tiga kasus kekerasan berhasil diungkap hanya dalam sepuluh hari terakhir, menambah deretan keberhasilan dalam operasi skala besar ini.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/5/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus kekerasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat.

“Tiga kasus penganiayaan berhasil kami ungkap. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak kekerasan terhadap orang,” tegas Kompol Agus, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

BacaJuga

Limbah Tahu Cemari Sungai Punggawa, Peradi SAI Purwokerto Bakal Somasi

Satsamapta Polres Purbalingga Razia Penjual Miras Ilegal

Kasus Pertama: Salah Tuduh, Warga Dipukuli hingga Terluka

Kasus pertama terjadi pada Minggu malam, 22 September 2024, di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari. Seorang pemuda berinisial ZN (23), warga Desa Tlahab, menjadi korban penganiayaan brutal.

Pelaku AS (35), warga setempat, diduga memukul kepala korban dengan helm hingga terjatuh, lalu menginjak-injak tubuhnya. Kejadian bermula saat korban berteduh di warung kosong, namun pelaku menduga ia telah merusak bangunan tersebut.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius. Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Wakapolres.

Kasus Kedua: Pemukulan Secara Beramai-Ramai

Kasus kedua juga terjadi di Desa Banjaran, pada Rabu malam, 24 April 2024. Kali ini, tiga pelaku—WAP (29), AP (24), dan RS (24)—secara bersama-sama menganiaya korban RF (23), warga desa yang sama.

“Ketiga pelaku melakukan pemukulan secara serempak. Mereka kini dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara,” ujar Kompol Agus.

Kasus Ketiga: Korban Patah Tulang Hidung

Kasus terakhir terjadi di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, pada 15 September 2024. Tiga orang tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga korban mengalami patah tulang hidung.

Satu pelaku berinisial P telah diamankan, sementara dua lainnya, S dan M, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban mengalami luka cukup parah. Kami terus memburu dua pelaku lainnya,” imbuh Wakapolres.

Lima Kasus Diungkap, Dua Buron

Kompol Agus menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, total lima kasus kekerasan berhasil diungkap Polres Purbalingga. Dua kasus terungkap di sepuluh hari pertama, dan tiga kasus di sepuluh hari kedua operasi.

“Total ada delapan tersangka yang telah kami amankan. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Operasi Aman Candi 2025 membuktikan bahwa Polres Purbalingga terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani kasus kekerasan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kebijakan Publik dalam Perspektif Islam: Gagasan Cemerlang Prof. Abdul Rohman di Pidato Pengukuhan Guru Besar FISIP Unsoed

Selanjutnya

STIKes Ibnu Sina Ajibarang Gencarkan Edukasi Kesehatan Mental dan Reproduksi lewat Kuliah Umum Inspiratif

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In