BANYUMAS – Polemik internal yang melanda Yayasan Darun Nujaba menarik perhatian publik setelah munculnya gugatan perdata antara anggota keluarga inti yayasan.
Perselisihan mencuat ketika Mifta Reza Notoprayitno menggugat ayah kandungnya, Zainal Abidin Ishak, dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Gugatan ini berkaitan dengan perubahan akta Yayasan Darun Nujaba pada tahun 2025, yang oleh pihak penggugat dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Mifta meminta agar akta tersebut dikembalikan ke versi tahun 2021.
Namun, dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menyampaikan bahwa perubahan akta telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa kliennya, Zainal Abidin Ishak, selaku tergugat 1, telah menjalankan seluruh proses perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perubahan akta dilakukan sesuai prosedur. Bahkan penggugat hadir dan menandatangani daftar hadir dalam rapat perubahan akta tersebut sebagai pembina, sebagaimana tercantum dalam akta tahun 2021,” ujar Aditya kepada wartawan.
Pernyataan ini turut didukung oleh Mirna Annisa, adik kandung penggugat sekaligus tergugat 2. Ia menjelaskan bahwa hasil rapat yayasan saat itu telah didokumentasikan dalam berita acara dan notulensi yang diserahkan kepada notaris untuk proses perubahan.
Lima tergugat lainnya serta enam turut tergugat mengamini keterangan tersebut dalam sidang mediasi.
Notaris Romli Cahyadin, yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini, menyatakan bahwa penerbitan akta perubahan tahun 2025 telah mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Aditya juga menyayangkan adanya konflik hukum di antara keluarga inti. “Kami sangat prihatin. Ini adalah gugatan seorang anak kepada ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik. Padahal, dalam mediasi, penggugat sendiri mengakui bahwa ayahnya adalah pemilik manfaat utama yayasan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam akta perubahan yang menjadi objek gugatan, Mifta Reza masih tercantum sebagai pengawas yayasan. Ini menunjukkan bahwa keberadaannya dalam struktur organisasi tidak dihapuskan sebagaimana yang dikhawatirkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Guyub Bekti Basuki, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh materi gugatan, termasuk dugaan yang mengarah pada unsur pidana, telah diserahkan ke pengadilan.
“Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan, termasuk yang mengarah kepada pidana,” ujarnya dalam pernyataan tertulis melalui WhatsApp.
Guyub belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai detail gugatan.
Persidangan dipastikan akan terus berlanjut. Publik pun menantikan bagaimana putusan pengadilan akan menyelesaikan sengketa yang bukan hanya menyangkut aspek legalitas yayasan, tetapi juga konflik emosional dalam hubungan keluarga yang kompleks.