Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 17 September 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyumas menuai sorotan. Regulasi tersebut diduga melanggar asas fundamental dalam hukum administrasi negara, yakni larangan berlaku surut atau asas non-retroaktif.

Dugaan pelanggaran muncul karena dalam Pasal 13 Ayat (2) Perbup itu ditegaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD dibayarkan terhitung mulai Januari 2024. Padahal, aturan itu baru ditetapkan pada tahun yang sama.

Dalam hukum administrasi negara maupun hukum tata negara, setiap peraturan dilarang berlaku surut. “Asas retroaktif bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan regulasi. Peraturan seharusnya hanya berlaku ke depan, bukan ke belakang,” kata Nanang Sugiri SH selaku spengamat hukum tata negara yang juga pendiri Tribhata Banyumas, Selasa (17/9).

BacaJuga

Bapas Purwokerto Gandeng Mahasiswa Pertanian Unsoed Kembangkan Budidaya Maggot

Gelapkan Uang Hingga Rp. 480 Juta, Polresta Banyumas Amankan Karyawan Toko Fashion

Selain asas non-retroaktif, dalam penyusunan peraturan juga terdapat aspek fatsun atau adab. Prinsip itu menghendaki bahwa regulasi harus lahir untuk kepentingan masyarakat luas, bukan demi kepentingan kelompok tertentu. “Kalau terkait tunjangan DPRD, semestinya diberikan kepada anggota yang menjabat setelah peraturan itu ditetapkan, bukan diberlakukan surut,” tambahnya.

Dalam praktik hukum, dikenal asas ex tunc dan ex nunc. Ex tunc berarti sebuah keputusan berlaku sejak awal, seolah-olah kondisi sebelumnya tidak pernah ada. Sementara ex nunc berarti keputusan hanya berlaku sejak saat ditetapkan. “Peraturan bupati tidak boleh diberlakukan secara surut, kecuali ada alasan kuat untuk melindungi hak masyarakat atau mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujar sumber tersebut.

Larangan itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Sejumlah kalangan mendesak agar Perbup Nomor 9 Tahun 2024 segera dievaluasi. “Jika tidak, publik bisa menilai eksekutif membiarkan aturan yang cacat secara hukum. Ini berbahaya bagi kredibilitas pemerintah daerah dan bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik Banyumas.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Bupati Banyumas Ajak Masyarakat “Tebar Kebaikan” di HUT ke-80 PMI

Selanjutnya

Dik Doank Ramaikan Maulid Nabi di Lapas Purwokerto, Warga Binaan Dapat Suntikan Motivasi

Sorotan

Tren Slow Living & Sleep Tourism

Gaya Hidup untuk Mengistirahatkan Tubuh dan Jiwa

BAZNAS : Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia

Banyumas: Simbol Harmoni Antara Gunung, Laut, dan Warisan Budaya

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In