BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan, Rabu (30/7/2025), bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Cabang Purwokerto. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 orang tahanan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman tentang proses pidana yang sedang mereka jalani.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang lebih komprehensif bagi warga binaan. “Harapannya, warga binaan khususnya tahanan bisa memahami apa itu hukum dan menyadari tindakan yang telah dilakukan. Sehingga saat menjalani pidana, mereka lebih tenang dan tidak bingung lagi,” ujar Anggi dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa penyuluhan ini bukan sekadar edukasi, tetapi juga membuka akses pendampingan hukum yang lebih luas. “Pendampingan dari Peradi SAI Purwokerto akan sangat membantu. Tapi karena status mereka masih sebagai tahanan, hak-hak narapidana seperti remisi belum bisa diberikan,” tambahnya.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Bersama dua advokat dari lembaganya, Sudiro, SH dan Andri Susanto, SH, ia menyampaikan materi hukum dengan gaya hangat dan komunikatif, bahkan diselingi humor untuk mencairkan suasana.
“Peradi SAI Purwokerto punya Pusat Bantuan Hukum. Kalau kasusnya layak untuk didampingi secara pro bono, kami akan bantu. Jangan ragu bertanya kalau ada yang belum paham,” kata Djoko.
Ia juga memberikan semangat kepada para tahanan agar tidak menyerah pada keadaan. “Panjenengan itu dipilih Tuhan untuk jadi manusia yang lebih baik. Jangan minder, justru manfaatkan masa ini untuk introspeksi dan belajar,” ujarnya disambut tepuk tangan meriah dari peserta.
Penyuluhan ini turut diliput media, termasuk Pikiran Rakyat Jawa Tengah dan RRI, sebagai bentuk transparansi dan publikasi positif dari lingkungan pemasyarakatan.
Salah satu tahanan, Cahyono, yang terjerat kasus dugaan penggelapan, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. “Banyak manfaatnya. Kita jadi tahu apa itu hukum yang adil. Saya pribadi merasa pernah mengalami ketidakadilan, jadi ini membuka wawasan,” ucapnya.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rutan Banyumas juga sedang memproses usulan remisi bagi 130 narapidana. Selain itu, pemerintah tengah mempersiapkan remisi dasar warsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Rutan Banyumas bersama Peradi SAI Purwokerto dalam membina dan memberdayakan warga binaan, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara mental. Kolaborasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam memperkuat fungsi rehabilitatif di balik jeruji.