Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Mendasari pada AUPB

Senin, 19 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Sebagai bagian dari elemen masyarakat Tribhata Banyumas mendukung pemerintahan Sadewo Lintarti dengan visi misinya untuk memajukan kabupaten Banyumas. 

Sekjen Tribhata Banyumas, Arunega Dikta Widyatmaka, S.H. mengungkapkan, terkait permintaan audiensi yang dilayangkan Tribhata Banyumas kepada Camat Sokaraja hal itu adalah satu hal yang umum, biasa, dan bagian dari peran serta atau partisipasi masyarakat, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Banyumas. 

Dengan harapan, penyelenggaraan pemerintahan menjadi, baik, adil, terhormat dan bebas dari kedholiman, pelanggaran peraturan, dan tindakan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan sewenang-wenang.

BacaJuga

Seminar Nasional FH Unsoed Bahas Arah Baru Penegakan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP

Prodi Ekonomi Syariah UIN Saizu Jalani Asesmen Akreditasi, Optimis Raih Unggul

“Pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ( AUPB) dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Dan ketika itu dilakukan oleh pemerintah atau penguasa, hal itu terkenal dengan Onrechtmatige overheidsdaad,” ungkap Ega. 

Dalam hukum administrasi negara sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 10 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dikenal Azas azas Umum Pemerintahan yang Baik dan Benar ( AUPB). 

Yakni Azas Kepastian Hukum, Azas Kemanfaatan, Azas Ketidakberpihakan, Azas Kecermatan, Azas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Azas Keterbukaan, Azas Kepentingan Umum, dan Azas Pelayanan yang Baik. 

“Dalam rencana audiensi yang akan difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sokaraja, Tribhata Banyumas berharap Pemda melalui kecamatan, dapat mengedepankan azas keterbukaan. Yakni Azas yang melayani masyarakat untuk memberikan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, ” ungkap Ega. 

Dengan menerapkan azas AUPB tersebut, seharusnya pihak Pemda atau camat tidaklah sulit untuk memberikan informasi terkait ruislagh tanah, perijinan terkait perumahan, maupun informasi yang berkaitan dengan pembangunan perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja. 

“Pemerintah jangan sampai menunda-nunda audiensi tersebut, agar kepercayaan publik tidak terkikis, apalagi jika audiensi sampai tak digelar. Justru kita khawatir hal ini menjadi preseden buruk bagi marwah pemerintah daerah, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat,” terangnya. 

Ubur ubur ikan leleA

Aja diundur undur bae le… 

Ikan Sepat Ikan Gabus

Lebih Cepat Lebih Bagus

 

 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Dorong Efisiensi dan Ketahanan Pangan, Dinakkan Banyumas Gelar Bintek Pemanfaatan Eco Rabal untuk Usaha Budidaya Ikan

Selanjutnya

Empat Tokoh Terima Penghargaan Filosofi Tridaya Upaya Karsa ke-4: Membendung Demagogi dengan Intelektual Organik

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In