Pengedar Obat Terlarang di Wangon Dibekuk, 1.055 Butir Jadi Barang Bukti

BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial FDO alias Pedi (32), seorang pria warga Kecamatan Wangon. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 1.055 butir obat terlarang.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 wib di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal yang secara aktif menyasar masyarakat sebagai target penjualan obat obatan terlarang.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp120 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, FDO mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman” melalui komunikasi WhatsApp. Hingga kini petugas masih melakukan akukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa obat obatan tersebut akan kembali diedarkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas dan terstruktur,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran obat obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran obat obatan ilegal demi melindungi kesehatan bersama dan masa depan bangsa, segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.