Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Pengadilan Negeri Purbalingga Gelar Sidang Pemeriksaan Ditempat Terkait Bangunan Liar di Gemuruh

Penulis Tim Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2024
Topik Purbalingga
A A

PURBALINGGA – Pengadilan Negeri Purbalingga menggelar sidang pemeriksaan ditempat terkait kasus perdata yang melibatkan penggugat ( Jamin Hartono), tergugat, dan turut tergugat, pada Jumat 18 Oktober 2024. Semua pihak hadir untuk menyaksikan proses pengukuran ulang sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim sempat menanyakan tentang keberadaan bangunan liar di atas lahan yang disengketakan. Namun, baik pihak tergugat maupun perwakilan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui pemilik dari bangunan-bangunan tersebut.

Saat ditanya hakim, Desa bahkan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai siapa yang mendirikan bangunan liar tersebut, meskipun bangunan itu berdiri di atas wilayah mereka.

BacaJuga

Rayakan Kemerdekaan Lewat Warna dan Imajinasi, Braling Grand Hotel Purbalingga Gelar Lomba Mewarnai & Menggambar

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus

Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebuah pemerintah desa tidak mengetahui adanya bangunan yang berdiri di wilayah administrasinya.

Pihak penggugat menekankan bahwa bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah milik penggugat yang sudah bersertifikat. Penggugat berharap Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa bangunan-bangunan tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum, karena tidak memiliki izin dan tidak jelas siapa pemiliknya.

Saat pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa ada sekitar tujuh kios kosong yang berdiri di lahan sengketa. Hakim pun mencatat bahwa kios-kios tersebut tidak berpenghuni dan tidak digunakan oleh siapapun.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki pemilik yang sah.

 

Kuasa hukum penggugat, Jamin Hartono, Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa sidang tersebut melibatkan seluruh pihak yang bersengketa, termasuk tergugat Kades Gerumuruh yang diwakili kuasa hukumnya, serta para turut tergugat lainnya. Mereka semua hadir untuk menyaksikan pengukuran ulang yang dilakukan di lokasi.

“Yang mengejutkan, saat hakim bertanya soal keberadaan bangunan liar ini, pihak tergugat maupun desa tidak bisa menjelaskan siapa pemiliknya. Ini menimbulkan kejanggalan besar,” ujar Djoko dengan nada heran.

Djoko menyatakan bahwa pemerintah desa yang seharusnya mengetahui segala bangunan di wilayahnya justru mengaku tidak tahu-menahu soal tujuh kios tersebut. Fakta ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas lahan milik kliennya, Jamin Hartono.

“Kami telah membuktikan bahwa bangunan liar ini berada di tanah milik penggugat. Tujuh kios yang ada pun sudah kami periksa, dan semuanya kosong. Hakim bisa menyimpulkan bahwa bangunan-bangunan ini memang tidak berpenghuni dan tidak ada pemilik yang mengaku,” pungkas Djoko.

Sidang ini menjadi kunci untuk mengungkap kejanggalan mengenai status bangunan liar dan memperkuat pembuktian bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik penggugat.

Selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan sidang dengan agenda pembuktian pada Kamis 24 Oktober mendatang.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Safari Subuh Bersama Santri, Kapolres Purbalingga Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan Sosial

Selanjutnya

Warga Desa Panembangan Sukses Raup Puluhan Juta dari Pemijahan Gurame

Sorotan

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Retoran Alam di Di dekat Purwokerto dan Baturraden

Rekomendasi Restoran dengan Nuansa Alam di Sekitar Purwokerto dan Baturraden

Legenda Baturraden

Dari Kutaliman ke Baturraden: Kisah Cinta yang Mengguncang Zaman

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In