Pemilih Banyumas Tembus 1.438.848, Naik 3.704 Orang

PURWOKERTO — Jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas kembali mengalami peningkatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan sebanyak 1.438.848 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Jumlah tersebut bertambah 3.704 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi pada Triwulan II 2026.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan partai politik peserta Pemilu, serta pemantau Pemilu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih laki-laki pada Triwulan III mencapai 719.903 orang. Angka ini meningkat dari 717.537 pemilih pada Triwulan II.

Sementara jumlah pemilih perempuan tercatat sebanyak 718.945 orang, naik dari 717.607 pemilih pada periode sebelumnya.

Dengan demikian, total pemilih Banyumas yang sebelumnya tercatat sebanyak 1.435.144 orang, meningkat menjadi 1.438.848 orang.

Pemilih Pemula Jadi Perhatian

Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, peningkatan jumlah pemilih antara lain dipengaruhi proses pemutakhiran terhadap pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian elemen data kependudukan.

Pemutakhiran dilakukan melalui pencocokan dan penelitian serta sinkronisasi dengan data kependudukan.

Menurut Rofingatun, pemilih pemula menjadi salah satu kelompok yang terus diperhatikan agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam daftar pemilih.

“Kami melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, sekaligus mengingatkan orang tua untuk memastikan hak pilih anak terpenuhi,” jelasnya.

Selain pemilih pemula, KPU juga melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih lainnya untuk meningkatkan akurasi dan validitas daftar pemilih.

“Pemutakhiran juga dilakukan melalui sinkronisasi data pemilih lainnya agar data memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” lanjut Rofingatun.

Puluhan Ribu Pemilih Potensial Belum Rekam KTP-el

Dalam rapat pleno tersebut, persoalan data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data pemilih potensial yang menjadi bahan pemutakhiran KPU, terdapat sekitar 60 ribu pemilih potensial non-KTP-el yang belum melakukan perekaman.

Namun, angka tersebut berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan data Dindukcapil, terdapat sekitar 13 ribu penduduk yang tercatat belum melakukan perekaman KTP-el.

Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan sumber dan cakupan data yang digunakan oleh masing-masing instansi.

Data pemilih potensial yang digunakan KPU merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Sementara data Dindukcapil merupakan data administrasi kependudukan yang menjadi dasar pelayanan perekaman KTP-el.

Dindukcapil Jemput Bola

Terhadap warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, Dindukcapil Banyumas terus melakukan langkah proaktif.

Salah satunya melalui pelayanan perekaman di sekolah-sekolah maupun lokasi lainnya.

Upaya tersebut penting untuk memastikan penduduk yang telah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dapat segera memiliki KTP-el.

Bagi KPU, ketersediaan data kependudukan yang mutakhir juga menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Masyarakat Bisa Laporkan Perubahan Data

KPU Banyumas juga mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan maupun status pemilih.

Perubahan tersebut antara lain pindah domisili, perubahan elemen data, pemilih yang meninggal dunia, maupun perubahan status keanggotaan TNI/Polri.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.

KPU berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memastikan daftar pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ditetapkan Melalui Keputusan KPU

Hasil rapat pleno terbuka tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2026.

Dokumen keputusan tersebut dapat diakses masyarakat melalui bit.ly/PDPBTriwulanIII2026.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU menjaga daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan valid.

Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan, sehingga perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat dapat terus diperbarui.

Karena itu, masyarakat juga memiliki peran penting dengan memastikan data kependudukannya sesuai dan melaporkan apabila terdapat perubahan kepada KPU melalui kanal resmi yang tersedia.