Pembinaan Disiplin Perangkat, Kades Klapagading Kulon Kirim SP II

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa pada Jumat (12/12/2025). Peringatan tersebut dikeluarkan setelah SP I tertanggal 8 Desember 2025 sebelumnya tidak diindahkan. Pemerintah desa menilai sejumlah perangkat telah melanggar kewajiban serta tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, Karsono menjelaskan bahwa SP II diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus tindakan administratif tegas terhadap perangkat desa yang dianggap tidak mematuhi aturan.

Sembilan perangkat yang menerima SP II antara lain, RT selaku Kepala Urusan Umum dan TU, Kepala Urusan Keuangan RMU, Kepala Dusun 2 Sdk, Kepala Dusun 3 DF, Kepala Dusun 5 AS, Sekretaris Desa ES, Kepala Seksi PemerintahanJl, Kepala Seksi Pelayanan NA dan Kepala Urusan Perencanaan AS. 

Dalam surat tersebut, pemerintah desa merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan para perangkat, di antaranya melakukan penjualan sewa sawah tanah kas desa tanpa menyetorkan hasilnya kepada Kaur Keuangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) sejak tahun 2020-2023.

Tidak menyampaikan laporan monitoring pembangunan Masjid Balai Desa Klapagading Kulon, tidak mematuhi instruksi atasan terkait penyelesaian tugas penting tepat waktu dan tidak mengindahkan SP I meski sudah diberikan peringatan resmi.

Djoko menambahkan, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tenggat Waktu Hingga 19 Desember 2025

Kades Karsono menegaskan, SP II ini sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi perangkat desa yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja dan kembali bekerja sesuai aturan. Masa berlakunya SP II ditetapkan hingga 19 Desember 2025.

“Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan positif, maka tindakan disiplin lanjutan dapat diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Tembusan SP II juga telah dikirimkan kepada Camat Wangon sebagai bentuk laporan resmi mengenai proses pembinaan perangkat desa. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Desa Klapagading Kulon dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib, dan berlandaskan regulasi. 

Hingga berita ini diturunkan, kesembilan perangkat desa tersebut belum memberikan keterangan.