Pelayanan Publik Terhambat, Warga Klapagading Kulon Kehilangan Hak Bantuan

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Disharmoni yang berkepanjangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, dengan sembilan perangkat desanya kian berdampak serius terhadap pelayanan publik. Warga menjadi pihak paling dirugikan, mulai dari terhambatnya pelayanan administrasi desa hingga hilangnya hak atas berbagai bantuan pemerintah yang diperkirakan mencapai ratusan bahkan ribuan penerima.

Hal tersebut diungkapkan Karsono saat kegiatan Road Show Klinik Hukum di Desa Klapagading Kulon, Sabtu (13/12/2025) malam. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat agar mengetahui hak serta kewajiban hukum mereka di tengah dinamika persoalan desa.

“Tujuannya agar masyarakat tahu hukum dan dasar hukumnya. Alhamdulillah warga kami tetap kompak, setiap ada undangan apa pun bentuknya, RT dan lembaga pasti berangkat. Apalagi ini edukasi dan penyuluhan hukum, karena memang banyak persoalan hukum di wilayah,” ujar Karsono.

Meski demikian, Karsono mengakui konflik internal di tubuh pemerintahan desa justru membuat masyarakat kebingungan. Selama hampir dua tahun terakhir, polemik tersebut tak kunjung berujung, meski dirinya sempat didemo dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Sudah hampir dua tahun ini saya pernah didemo, dilaporkan, tapi sampai sekarang tidak terbukti. Masyarakat akhirnya bingung, mau ikut ke mana,” katanya.

Dampak konflik itu semakin terasa pada terganggunya pelayanan publik. Karsono menyebut kedisiplinan kerja sejumlah perangkat desa menurun drastis, sehingga agenda-agenda penting desa tak dapat dilaksanakan.

“Pelayanan jelas terganggu. Perangkat berangkat siang, pulang semaunya. Sampai hari ini RKPDes, MusrenbangDes, maupun APBDes belum dilaksanakan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Kerugian paling nyata, lanjut Karsono, dialami warga penerima bantuan sosial. Ia menyebut bantuan senilai Rp900 ribu per orang gagal cair lantaran data calon penerima tidak diverifikasi secara faktual (verval) dan tidak dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial.

“Diperkirakan sekitar 1.000 penerima kehilangan bantuan. Peluang itu hilang karena tidak dimasukkan ke aplikasi. Ini tugas perangkat. Dua tahun kesempatan hilang, masyarakat jelas dirugikan, baik bantuan dari kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tegasnya.

Selain itu, sejumlah program bantuan lain juga disebut gagal diproses, mulai dari PSU hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW.

“Beberapa ketua RT dan RW datang ke saya menanyakan bantuan. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tidak keluar karena belum dimasukkan datanya,” imbuhnya.

Keluhan senada disampaikan warga Klapagading Kulon, Ahmad Munaidi. Ia menilai konflik internal pemerintahan desa telah berdampak langsung pada kehidupan warga.

“Yang dirugikan itu warga sendiri. Harapannya kalau bisa ya bersatu lagi. Kalau tidak bisa, ya harus tegas, karena kami sudah dirugikan selama ini,” ujarnya.

Ahmad mengungkapkan, pembangunan desa nyaris stagnan, insentif tidak cair, bahkan santunan kematian yang seharusnya diterima warga pun gagal direalisasikan.

“Di RT saya ada warga meninggal, harusnya dapat santunan Rp45 juta, kenyataannya tidak bisa. Jadi memang banyak kerugian,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Carik Klapagading Kulon, Edi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.

Diketahui, konflik di Desa Klapagading Kulon bermula sejak Agustus 2023, ketika Karsono dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan warga pada akhir 2023 yang menuntut Karsono mundur dari jabatannya. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karsono secara resmi telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa pada Jumat (12/12/2025), setelah SP I tertanggal 8 Desember 2025 tidak diindahkan. Pemerintah desa menilai sejumlah perangkat telah melanggar kewajiban serta tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.