PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong keteladanan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada 10, 11, dan 13 Februari 2026 ini digelar bertepatan dengan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas, dengan mengusung tema “Berikan Kado Terbaik untuk Banyumas, Lunas PBB-P2 di Awal Waktu.” Sebanyak enam titik pembayaran disiapkan guna memudahkan masyarakat dan ASN dalam melakukan pembayaran.
Pencanangan Pekan Pembayaran PBB-P2 2026 secara resmi dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada Selasa (10/2/2026) di Pendopo Si Panji Purwokerto. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sadewo bersama Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti, Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan turut melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung di layanan yang tersedia.
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu penopang utama pendapatan asli daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Dalam hal pembayaran pajak ini, peran Aparatur Sipil Negara menjadi sangat penting. ASN tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” tegas Sadewo.
Bertepatan dengan momentum Hari Jadi Banyumas ke-455, Bupati juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata bagi daerah dengan melunasi PBB-P2 lebih awal.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun Banyumas yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin dalam laporannya menjelaskan bahwa Pekan Pembayaran PBB-P2 2026 juga menjadi bagian dari program penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025. Program penghapusan denda tersebut telah berlangsung sejak 22 Januari hingga 21 Maret 2026.
Sugeng merinci, pelaksanaan Pekan Pembayaran PBB-P2 dilakukan di beberapa lokasi, yakni:
10 Februari 2026: Pendopo Si Panji Purwokerto dan Kantor Kecamatan Sokaraja
11 Februari 2026: Kantor Kecamatan Ajibarang dan Kantor Kecamatan Jatilawang
13 Februari 2026: Kantor Kecamatan Sumpiuh dan Kantor Kecamatan Banyumas
Selain itu, Bapenda Banyumas juga meluncurkan program percepatan pembayaran PBB-P2 guna mengoptimalkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya pembayaran dimulai 1 April hingga jatuh tempo 30 September, mulai tahun ini pembayaran PBB-P2 dimajukan dari 1 Februari hingga 31 Juni 2026,” jelasnya.
Untuk Tahun Pajak 2026, PBB-P2 Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 1.156.851 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak sebesar Rp81.963.064.000.
Dengan adanya Pekan Pembayaran PBB-P2 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.