Pandangan Politik Hukum terhadap Penambangan di Lereng Gunung Slamet: Negara Melemah, Ekologi Terancam

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Penambangan galian C, baik yang berizin maupun ilegal, di lereng Gunung Slamet yang meliputi wilayah Kecamatan Sumbang dan Kedungbanteng kembali disorot. Nanang Sugiri dari Tribhata Banyumas menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis lingkungan, melainkan cermin kegagalan tata kelola dalam politik hukum sumber daya alam.

Menurut Nanang, Gunung Slamet merupakan kawasan strategis dan penyangga ekologis bagi Banyumas Raya. Namun kebijakan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, kerap tidak berada di sisi perlindungan jangka panjang.

“Penambangan yang berizin saja tidak otomatis sejalan dengan mandat perlindungan lingkungan. Banyak izin diduga diterbitkan tanpa integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang, dan AMDAL,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan sering kali lebih dipengaruhi kepentingan ekonomi jangka pendek dibandingkan prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar politik hukum lingkungan. Ketika izin hanya menjadi instrumen administratif, kata Nanang, kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah.

Tambang Ilegal: Lubang Besar Penegakan Hukum

Lebih jauh, Nanang menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi seolah tanpa kendala. Di titik ini, menurutnya, masalah bukan lagi kurangnya regulasi, tetapi lemahnya political will dan koordinasi antar-instansi penegak hukum.

“Ketika alat berat dan distribusi material bisa bergerak tanpa hambatan, publik wajar mempertanyakan apakah ada pembiaran struktural atau bahkan keterlibatan oknum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa politik hukum kehilangan makna ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten.

Mandat Konstitusi yang Tidak Berjalan Efektif

Nanang menekankan bahwa dalam kerangka konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara berkewajiban menjamin pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Namun kerusakan yang terjadi di lereng Gunung Slamet menunjukkan bahwa mandat tersebut belum berjalan efektif di tingkat daerah.

“Ini bukan hanya persoalan teknis. Ini potret relasi kekuasaan, tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi kebijakan,” katanya.

Rekomendasi: Evaluasi Izin dan Penegakan Tanpa Kompromi

Dalam konteks itu, Nanang menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah dan provinsi. Setidaknya terdapat tiga langkah mendesak:

1. Meninjau ulang izin tambang yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

2. Memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tanpa kompromi.

3. Menetapkan Gunung Slamet sebagai kawasan konservasi strategis, bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi.

Ia menutup dengan pesan tegas bahwa politik hukum sumber daya alam bukan hanya tentang aturan tertulis, melainkan keputusan-keputusan yang menentukan masa depan ekologi dan keselamatan masyarakat.

 “Gunung Slamet adalah sumber kehidupan. Kegagalan mengelolanya dengan benar akan menjadi warisan buruk bagi generasi berikutnya,” ujar Nanang.