PURWOKERTO – Nama Djoko Susanto di catut oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan membuat akun WA dan FB palsu. Diduga akun tersebut sengaja dibuat untuk hal hal yang dapat merugikan nama baik…
Hal tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak lain, serta mengarah pada dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang kini telah diamankan sebagai bahan klarifikasi dan pendalaman. Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat akun WhatsApp bernama “DJOKO Pengavara” dengan nomor +62 877-2384-5069, aktif melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak.

Tak sekadar pesan teks, akun tersebut juga tercatat melakukan panggilan suara dan video call, serta mengirimkan foto dan video alat berat jenis excavator Sumitomo SH 210 tahun 2022, lengkap dengan keterangan harga dan nama calon pembeli. Dalam percakapan itu, turut disebutkan aktivitas lapangan, mulai dari pengiriman orang ke lokasi hingga penggunaan kendaraan tertentu.
Rangkaian komunikasi tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja membangun citra profesional dan kredibel, seolah-olah memiliki kapasitas sebagai advokat sekaligus jaringan usaha, guna meyakinkan lawan bicaranya.
Sumber menyebutkan, nama dan profesi Djoko Susanto, yang dikenal sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto, telah dicatut tanpa izin. Tindakan itu dinilai sangat serius karena menyangkut profesi advokat dan organisasi hukum resmi.
“Mencatut dan membawa-bawa profesi advokat serta organisasi hukum itu dampaknya bisa serius, karena menyangkut kepercayaan publik,” ujar Djoko Susanto saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi, panggilan, maupun transaksi sebagaimana tercantum dalam percakapan WhatsApp tersebut. Dengan demikian, segala aktivitas yang mengatasnamakan dirinya dipastikan tidak benar dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Pihak yang merasa dirugikan menilai tindakan pria yang mengaku sebagai pengacara tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kasus ini disebut-sebut akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Secara hukum, pencatutan identitas advokat dan penyalahgunaan media elektronik berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pemilik akun WhatsApp “DJOKO Pengavara” terkait tudingan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengacara atau aparat hukum. Publik juga disarankan untuk selalu memastikan identitas dan keanggotaan advokat melalui organisasi profesi resmi sebelum melakukan komunikasi maupun transaksi apa pun.