Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Menteri PPPA: Fenomena Anak Jual Keperawanan Jadi Kegagalan Sistem Perlindungan

Penulis Tim Redaksi
Kamis, 25 September 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut maraknya fenomena anak yang dikabarkan “menjual keperawanan” sebagai potret kegagalan sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, mereka bukan pelaku, melainkan korban dari situasi yang lebih besar: kemiskinan, disharmoni keluarga, keterbatasan akses pendidikan, hingga lemahnya negara dalam melindungi.

“Mereka bukan anak yang melacurkan diri, tapi anak yang dilacurkan. Mereka korban, bukan pelaku,” tegas Arifah dalam Sidang Terbuka Senat Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Rabu (24/9/2025). Orasi tersebut digelar dalam rangka Dies Natalis ke-24 dengan tema “Kekerasan Seksual pada Usia Dini: Membongkar Akar, Merespon Fenomena Anak Menjual Keperawanannya.”

Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual

BacaJuga

Tenaga Pendamping Ditarget Operasikan Kopdes

Wabup Banyumas Resmikan MCK Umum, Ajak Warga Tingkatkan PHBS

Arifah mengingatkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia ibarat gunung es. Jumlah yang terlihat jauh lebih kecil dari kenyataan yang tersembunyi. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, lebih dari separuh anak perempuan (51,78%) dan hampir setengah anak laki-laki (49,83%) usia 13–17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan.

Data Simfoni PPA periode Januari–20 September 2025 mencatat kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi kasus terbanyak, sementara kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi dalam lingkup rumah tangga.

“Kekerasan tidak hanya terjadi di jalanan atau lingkungan kumuh. Kampus pun tidak lagi steril dari kekerasan,” ujarnya. Merujuk survei Kemendikbudristek tahun 2020, 77 persen dosen mengaku kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen kasus tidak pernah dilaporkan.

Upaya Negara: Dari Satgas Kampus hingga UU TPKS

Pemerintah, kata Arifah, merespons dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Saat ini, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah memiliki Satgas, sementara dari 3.000 lebih Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baru 147 yang melaksanakan kewajiban tersebut.

Selain itu, keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutnya sebagai tonggak penting hukum nasional. UU ini menjadi lex specialis yang secara komprehensif mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

“UU TPKS adalah capaian penting untuk memutus rantai kekerasan seksual secara sistemik,” ucap Arifah.

Pencegahan Berbasis Komunitas

Tak berhenti di ranah hukum, Kementerian PPPA juga menginisiasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI), kolaborasi lintas elemen masyarakat dan pemerintah berbasis desa dan kelurahan. Program ini diharapkan menjadi pendekatan holistik, integratif, dan berkelanjutan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Arifah menutup orasi dengan menegaskan komitmen jangka panjang pemerintah. “Semua ini bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana perempuan dan anak ditempatkan sebagai pusat pembangunan.”

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

PMII Unsoed Audiensi dengan Menteri PPPA dalam Acara Muslimat NU Banyumas

Selanjutnya

Dosen UMP Kenalkan Mesin Pengaduk Dodol Salak di Desa Kupangan, Dorong Produktivitas Petani

Sorotan

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Cara Mudah Memahami Status Purwokerto: Kota, Kabupaten atau Kecamatan?

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Populer Minggu ini

Kolaborasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas. Program Kerjasama PUM Belanda dan Tumata Indonesia Banjarnegara

Gen Z Didorong Kuasai Digital Marketing, Kominfo Banyumas dan Irfan Bahtiar Ajak Brand Lokal Naik Kelas

Seminar Nasional LPPM Unsoed Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Inovasi Pertanian

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In