Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Mediasi Gugatan Yayasan Zanuba Masih Buntu, Sidang Lanjut Awal Juni

Selasa, 27 Mei 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Proses mediasi perkara gugatan perubahan kepengurusan Yayasan Zanuba di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto belum membuahkan hasil. Hingga sesi terakhir yang digelar Selasa (27/5/2025), kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat, Guyub Bekti Basuki, SH, MH, menegaskan bahwa inti gugatan menyangkut tidak sahnya perubahan struktur kepengurusan yayasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

“Proses perubahan kepengurusan tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam anggaran dasar yayasan. Kami sudah menyerahkan resume tertulis kepada mediator untuk memperjelas substansi gugatan,” ujarnya.

BacaJuga

Seminar Nasional FH Unsoed Bahas Arah Baru Penegakan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP

Prodi Ekonomi Syariah UIN Saizu Jalani Asesmen Akreditasi, Optimis Raih Unggul

Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025. Guyub berharap ada respons positif dari pihak tergugat demi penyelesaian yang lebih terang. Ia menambahkan bahwa mediasi masih dalam koridor pendekatan kekeluargaan dan belum menyentuh pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa proses perubahan kepengurusan telah dilakukan sesuai prosedur internal yayasan.

“Kami telah menerima resume dari pihak penggugat dan telah menyampaikannya kepada prinsipal kami. Namun, menurut kami, perubahan tersebut sudah sesuai mekanisme,” jelasnya.

Aditya menambahkan bahwa hampir seluruh tergugat dan turut tergugat telah memberikan kuasa hukum, meski sebagian tidak hadir langsung dalam mediasi. “Mediasi berlangsung sekitar dua jam. Kami tetap mengikuti prosedur dan berharap bisa ada titik temu,” ujarnya.

Perselisihan ini berawal dari perubahan susunan pengurus Yayasan Darun Nujaba, yang kemudian digugat oleh Mifta Reza Notoprayitno terhadap ayah kandungnya, Zainal Abidin Ishak, serta beberapa anggota keluarga lainnya. Perubahan tersebut tercantum dalam Akta Nomor 3 tertanggal 6 Februari 2025, yang memindahkan posisi Mifta dari Pembina menjadi Pengawas.

Mifta mengklaim sebagai pendiri yayasan bersama almarhumah ibunya sejak 2008. Yayasan Darun Nujaba sendiri membawahi beberapa lembaga pendidikan Al Azhar, mulai dari kelompok bermain hingga sekolah dasar, yang berlokasi di Desa Pandak, Kecamatan Baturraden.

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Indosat Region Jawa Tengah Layani Kebutuhan Komunikasi Ribuan Jemaah Haji Lewat Booth 24 Jam di Embarkasi Solo

Selanjutnya

Hadapi Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 3.120 Kursi

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In