Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

MA Sudah Berhentikan Itong Sebagai Hakim dan PNS, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penulis Tim Redaksi
Rabu, 27 Agustus 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Itong Isnaeni Hidayat tidak lagi berstatus sebagai hakim maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut Itong kembali diangkat sebagai PNS.

Sekretaris MA, Sugiyanto, menuturkan bahwa pemberhentian Itong telah diproses sesuai aturan yang berlaku. “Sekretaris MA menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Itong Isnaeni Hidayat dengan SK Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,” ujar Sugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima DANDAPALA, Rabu (27/8/2025).

Rangkaian Proses Pemberhentian

BacaJuga

Punya Kelemahan Sulit Menolak Bocorkan Rahasia Umur Panjang • KH Ahmad Darodji 85 Tahun

Menag Prof. Nasaruddin Umar Doakan Pengemudi Ojol Affan Termasuk Syuhada

Berikut penjelasan lengkap dari Sekretaris MA terkait status Itong:

1. Itong diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

2. Ia telah diberhentikan dari jabatan hakim berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 dengan masa berlaku sejak 30 November 2023.

3. Berdasarkan Pasal 52 ayat 3 huruf I dan ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Itong wajib diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

4. Proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2024 melalui aplikasi I-MUT, yang mengharuskan penetapan jabatan pelaksana.

5. Penetapan jabatan pelaksana dilakukan dengan SK 15454/SEK/SK.KP6.1/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

6. Permintaan pertimbangan teknis pemberhentian PNS diajukan ke BKN melalui surat P/0118/08/P/2025 tanggal 11 Agustus 2025. BKN kemudian memberikan persetujuan teknis dengan Nomor 09982/R-AK.02.03/SD/G.I/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

7. Terakhir, MA menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat melalui SK Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Dengan penjelasan ini, MA menegaskan Itong sudah tidak memiliki status sebagai hakim maupun PNS.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Asmara Berujung Prahara, Ingkar Janji Nikah Kekasih Digugat Rp1 Miliar

Selanjutnya

Indosat, Erafone, dan Oppo Kolaborasi Gelar Festival Belanja di Jawa Tengah & Yogyakarta

Sorotan

Ngapak Selatan (Paksel) : Cerita di Balik Dialek yang Jadi Identitas Budaya

Rekomendasi Kuliner Khas Purwokerto dan Baturraden

Kelezatan Kuliner Tradisional Baturraden: Nuansa Pedesaan Hingga Tengah Hutan

Muspimwil V PKB Jateng Tegas Tolak Full Day School

Populer Minggu ini

Bupati Punya Wewenang Revisi atau Cabut Perbup, Tak Perlu Konsultasi ke DPRD

Perbup Nomor 9/2024 Soal Tunjangan DPRD Banyumas Diduga Langgar Asas Retroaktif

Gus M Sa’dullah Ikuti TOT Dai Ekonomi Syariah FESYar Jawa 2025

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In