JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Itong Isnaeni Hidayat tidak lagi berstatus sebagai hakim maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut Itong kembali diangkat sebagai PNS.
Sekretaris MA, Sugiyanto, menuturkan bahwa pemberhentian Itong telah diproses sesuai aturan yang berlaku. “Sekretaris MA menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Itong Isnaeni Hidayat dengan SK Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,” ujar Sugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima DANDAPALA, Rabu (27/8/2025).
Rangkaian Proses Pemberhentian
Berikut penjelasan lengkap dari Sekretaris MA terkait status Itong:
1. Itong diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
2. Ia telah diberhentikan dari jabatan hakim berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 dengan masa berlaku sejak 30 November 2023.
3. Berdasarkan Pasal 52 ayat 3 huruf I dan ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Itong wajib diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
4. Proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2024 melalui aplikasi I-MUT, yang mengharuskan penetapan jabatan pelaksana.
5. Penetapan jabatan pelaksana dilakukan dengan SK 15454/SEK/SK.KP6.1/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
6. Permintaan pertimbangan teknis pemberhentian PNS diajukan ke BKN melalui surat P/0118/08/P/2025 tanggal 11 Agustus 2025. BKN kemudian memberikan persetujuan teknis dengan Nomor 09982/R-AK.02.03/SD/G.I/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
7. Terakhir, MA menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat melalui SK Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Dengan penjelasan ini, MA menegaskan Itong sudah tidak memiliki status sebagai hakim maupun PNS.