PURBALINGGA – Warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dikejutkan dengan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah industri tahu rumahan. Dua unit usaha yang berlokasi di RT 15 RW 24 dan RT 16 RW 08 diduga membuang limbah cair produksi secara langsung ke aliran Sungai Punggawa, anak Sungai Klawing yang bermuara ke Sungai Serayu, wilayah strategis nasional.
Permasalahan ini tak hanya mencemaskan warga, namun juga mengundang perhatian serius dari kalangan pegiat hukum dan lingkungan.
Menurut Mainah, Kepala Dusun 5 Desa Karangreja, pihaknya sudah berulang kali memberi peringatan kepada pelaku usaha, bahkan hingga tingkat kecamatan.
“Sudah sering diperingatkan, tapi setelah berhenti sebentar, mereka buang limbah lagi. Kami sampai kewalahan,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Merasa tak mendapat solusi dari pendekatan persuasif, perwakilan warga akhirnya menggandeng Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk meminta advokasi. Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Joko Susanto, SH, langsung turun ke lokasi bersama pengamat lingkungan dan kebijakan publik, Eddy Wahono.
“Kami akan segera melayangkan somasi kepada dua pemilik industri tahu yang mencemari Sungai Punggawa. Bila tidak diindahkan, akan kami proses hukum,” tegas Joko Susanto.
DPC Peradi SAI selama ini dikenal aktif dalam advokasi konservasi lingkungan dan program peningkatan kemandirian pangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Sementara itu, Eddy Wahono yang ikut meninjau lokasi menyayangkan tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai tanpa pengolahan.
“Ini bukan hanya merusak ekosistem lokal, tapi juga mengancam kualitas Sungai Serayu sebagai sumber air strategis nasional,” kata Eddy.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 68 huruf a UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran sumber daya air, dengan ancaman minimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Eddy juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) di Yogyakarta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Warga berharap langkah hukum ini menjadi efek jera, agar pelaku industri kecil tidak semena-mena membuang limbah dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.