Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Kuasa Hukum Venty Tegaskan Kegiatan Pinjaman BUMDesma Jati Makmur Sah dan Sesuai Aturan

Penulis Tim Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Polemik mengenai legalitas kegiatan pinjaman dana oleh BUMDesma Jati Makmur di Kecamatan Jatilawang kembali mencuat setelah pernyataan Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, S.Pd., M.Si., yang menilai bahwa lembaga tersebut tidak semestinya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Direktur BUMDesma Jati Makmur, H. Djoko Susanto, SH, memberikan klarifikasi tegas bahwa kegiatan pinjaman justru merupakan bagian utama dari maksud pendirian lembaga tersebut sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD).

“Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar disebutkan bahwa maksud pendirian BUMDesma Jati Makmur adalah untuk mengelola, mengembangkan, dan melestarikan kegiatan DBM eks PNPM-MPd dalam tata kelola BUMDesma. Termasuk untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian desa dan antar desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Djoko, Jumat (20/6/2025).

BacaJuga

PMR Wira SMA Islam Andalusia Kebasen Jalani Penilaian PMR Teladan

Bedah Buku “Jum’at Call: Gus Mus Menyapa Umat” Hidupkan Spirit Dakwah Humanis di Ajibarang

Ia menambahkan, Pasal 2 bagian kedua juga menyebutkan tujuan BUMDesma untuk memberikan akses pinjaman modal bagi masyarakat miskin, yang menjadi inti dari kegiatan lembaga tersebut.

“Artinya, kegiatan pinjaman sudah sangat jelas menjadi bagian inti dari tujuan lembaga ini,” ujarnya.

Djoko juga merujuk Pasal 3 dan Pasal 4 AD yang menyebutkan bahwa pinjaman dilaksanakan secara berkelompok dengan prinsip tanggung renteng dan tanpa agunan, sebagai cerminan nilai kekeluargaan dan gotong royong.

“Penerima manfaat diutamakan adalah rumah tangga miskin yang punya kemauan dan kemampuan untuk berusaha secara produktif,” imbuhnya.

Lembaga Resmi Sesuai Permendesa

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa BUMDesma Jati Makmur merupakan lembaga resmi hasil transformasi dari DBM eks PNPM-MPd sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.

“BUMDesma LKD berbeda dengan BUMDesma biasa yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Ini adalah lembaga keuangan desa yang sah dan legal,” kata Djoko.

Menanggapi tudingan bunga pinjaman yang dianggap mencekik masyarakat miskin, Djoko membantah keras pernyataan Ketua DPRD yang menyebut bunga pinjaman mencapai 1,8 persen per bulan.

“Itu tidak benar. Bunga pinjaman di BUMDesma Jati Makmur hanya 1,3 persen per bulan. Bahkan 15 persen dari bunga itu dialokasikan untuk dana sosial yang dikembalikan ke masyarakat. Jika dihitung, bunga bersihnya hanya sekitar 1 persen,” tegasnya.

Dugaan Intervensi Politik

Polemik ini juga menyeret persoalan hukum lain terkait pemberhentian Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Krisyanti, yang dilakukan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.

Djoko menyebut proses pemberhentian tersebut cacat hukum dan diduga sarat intervensi dari pihak luar. Ia bahkan menuding adanya tekanan terhadap salah satu kepala desa.

“Salah satu kepala desa, Warmono dari Desa Tinggarjaya, mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari seseorang yang disebut sebagai Ketua DPRD Banyumas,” ungkapnya.

Namun, Subagyo membantah keras tudingan tersebut dan meminta agar disertai bukti.

“No comment. Tapi kalau itu tuduhan, harus ada bukti. Saya bisa tuntut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (18/6/2025).

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Lengger Bicara 2025 Guncang Purwokerto. Kolaborasi Seni, Tradisi, dan Kebangkitan Seni Generasi Muda

Selanjutnya

Sonokeling FC Juara PDR Cup 2025, Kompetisi Sepak Bola U-40 Meriahkan Bulan Bung Karno di Banyumas

Sorotan

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dari Purwokerto ke Indonesia: Sejarah Panjang Koperasi yang Mengubah Bangsa

Populer Minggu ini

1.180 Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Ajukan Usulan Menjadi P3K

Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI di Desa Sudagaran, Roti 17 Meter Jadi Ikon Acara

Kampelmas: Inovasi UIN Saizu Purwokerto Mengubah Wajah KKN Indonesia

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In