BANYUMAS – Polemik mengenai legalitas kegiatan pinjaman dana oleh BUMDesma Jati Makmur di Kecamatan Jatilawang kembali mencuat setelah pernyataan Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, S.Pd., M.Si., yang menilai bahwa lembaga tersebut tidak semestinya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Direktur BUMDesma Jati Makmur, H. Djoko Susanto, SH, memberikan klarifikasi tegas bahwa kegiatan pinjaman justru merupakan bagian utama dari maksud pendirian lembaga tersebut sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD).
“Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar disebutkan bahwa maksud pendirian BUMDesma Jati Makmur adalah untuk mengelola, mengembangkan, dan melestarikan kegiatan DBM eks PNPM-MPd dalam tata kelola BUMDesma. Termasuk untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian desa dan antar desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Djoko, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan, Pasal 2 bagian kedua juga menyebutkan tujuan BUMDesma untuk memberikan akses pinjaman modal bagi masyarakat miskin, yang menjadi inti dari kegiatan lembaga tersebut.
“Artinya, kegiatan pinjaman sudah sangat jelas menjadi bagian inti dari tujuan lembaga ini,” ujarnya.
Djoko juga merujuk Pasal 3 dan Pasal 4 AD yang menyebutkan bahwa pinjaman dilaksanakan secara berkelompok dengan prinsip tanggung renteng dan tanpa agunan, sebagai cerminan nilai kekeluargaan dan gotong royong.
“Penerima manfaat diutamakan adalah rumah tangga miskin yang punya kemauan dan kemampuan untuk berusaha secara produktif,” imbuhnya.
Lembaga Resmi Sesuai Permendesa
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa BUMDesma Jati Makmur merupakan lembaga resmi hasil transformasi dari DBM eks PNPM-MPd sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
“BUMDesma LKD berbeda dengan BUMDesma biasa yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Ini adalah lembaga keuangan desa yang sah dan legal,” kata Djoko.
Menanggapi tudingan bunga pinjaman yang dianggap mencekik masyarakat miskin, Djoko membantah keras pernyataan Ketua DPRD yang menyebut bunga pinjaman mencapai 1,8 persen per bulan.
“Itu tidak benar. Bunga pinjaman di BUMDesma Jati Makmur hanya 1,3 persen per bulan. Bahkan 15 persen dari bunga itu dialokasikan untuk dana sosial yang dikembalikan ke masyarakat. Jika dihitung, bunga bersihnya hanya sekitar 1 persen,” tegasnya.
Dugaan Intervensi Politik
Polemik ini juga menyeret persoalan hukum lain terkait pemberhentian Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Krisyanti, yang dilakukan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Djoko menyebut proses pemberhentian tersebut cacat hukum dan diduga sarat intervensi dari pihak luar. Ia bahkan menuding adanya tekanan terhadap salah satu kepala desa.
“Salah satu kepala desa, Warmono dari Desa Tinggarjaya, mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari seseorang yang disebut sebagai Ketua DPRD Banyumas,” ungkapnya.
Namun, Subagyo membantah keras tudingan tersebut dan meminta agar disertai bukti.
“No comment. Tapi kalau itu tuduhan, harus ada bukti. Saya bisa tuntut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (18/6/2025).