Kuasa Hukum Tiga Tersangka Tambang Emas Ajibarang Resmi Adukan Kasus ke Kompolnas

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, secara resmi mengadukan penanganan perkara tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (23/12/2025). Pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas penahanan terhadap ketiga kliennya yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.

Pengaduan diajukan oleh kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, yang mewakili Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas ilegal di wilayah Ajibarang.

Djoko Susanto menegaskan, langkah pengaduan ke Kompolnas dilakukan untuk meminta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil, khususnya para buruh tambang yang tidak memiliki kekuasaan maupun kemampuan menghadapi proses hukum yang dinilai timpang.

“Klien kami adalah rakyat kecil. Mereka justru harus menjalani proses hukum dan penahanan atas perbuatan yang sejatinya tidak mereka lakukan sebagaimana sangkaan penyidik,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, ketiga tersangka hanyalah pekerja lapangan yang menerima upah harian dan tidak memiliki kewenangan, kendali, maupun keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya mencerminkan penegakan hukum yang keliru sasaran.

“Mereka tidak memiliki modal, tidak menentukan operasional, dan tidak menikmati hasil tambang. Namun justru buruh yang dijadikan tersangka. Ini bentuk penegakan hukum tanpa hati nurani,” tegas Djoko.

Djoko bahkan menyebut kliennya sebagai “tumbal” dalam perkara pertambangan ilegal, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran utama dan keuntungan terbesar justru belum tersentuh hukum.

Kasus penahanan tiga buruh tambang ini sebelumnya telah menyita perhatian publik. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan pihaknya tengah mengoordinasikan pengumpulan informasi awal terkait penahanan tersebut.

“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Yusuf memastikan Kompolnas akan melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut setelah memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian.

“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan melakukan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.

Dengan pengaduan resmi ini, pihak kuasa hukum berharap Kompolnas dapat memberikan atensi serius, melakukan pengawasan melekat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya berperan sebagai pekerja.