BANYUMAS — Polemik pembongkaran rumah di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, terus bergulir. Setelah video peristiwa tersebut beredar luas dan menuai kecaman publik, kuasa hukum pemenang lelang akhirnya angkat bicara.
H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Rizki Maulidani selaku pemenang lelang, menegaskan bahwa pembongkaran rumah yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) tidak disertai intimidasi maupun aksi premanisme seperti yang dituduhkan. Ia menyebut narasi dalam video tersebut merupakan bentuk pembohongan publik.
“Kami tegaskan, video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Tanah dan bangunan itu merupakan hak sah klien kami, berdasarkan sertifikat resmi dari hasil lelang melalui KPKNL. Jadi bukan perampasan,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Djoko mengungkapkan, saat kliennya memenangkan lelang, rumah tersebut dalam kondisi kosong. Namun beberapa waktu kemudian, muncul penghuni tanpa izin hukum yang jelas. Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengaku telah menempuh berbagai jalur legal, termasuk melapor ke Polres Banyumas sejak 5 November 2024.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran, serta berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Surat pemberitahuan pembongkaran juga dikirim ke pihak kecamatan, desa, RT/RW, dan penghuni rumah atas nama Sulistiani, dengan tenggat waktu satu minggu sejak 25 Juni 2025.
“Karena tak kunjung ada respons, klien kami melakukan pembongkaran secara mandiri, dengan pendekatan persuasif, serta pengawasan dari aparat kepolisian dan perangkat desa,” tegasnya.
Terkait tuduhan intimidasi terhadap perempuan dan anak-anak dalam video, Djoko membantah keras. Ia menyebut mereka datang tanpa izin dan dibawa oleh pihak yang menempati rumah secara tidak sah. “Itu hanya framing untuk menggiring simpati publik,” ujarnya.
Ia juga menanggapi klaim bahwa eksekusi bangunan hanya bisa dilakukan pengadilan. Menurutnya, tindakan kliennya adalah bentuk eksekusi mandiri yang dibenarkan hukum, mengingat objek sengketa tidak sedang dalam perkara aktif.
“Gugatan dari pihak penghuni ke Pengadilan Negeri Purwokerto sudah ditolak karena dianggap di luar kewenangan. Maka, langkah klien kami tidak melanggar hukum,” katanya.
Terkait video yang beredar, Djoko menyebut akan melaporkan penyebarannya ke Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, dan Polres Banyumas. “Video itu adalah berita bohong. Kami akan menempuh jalur hukum agar tidak menjadi fitnah yang mencederai keadilan,” tegasnya.
Djoko juga menyinggung pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari penghuni rumah. “Yang bersangkutan tidak punya legal standing karena bukan pemilik sah dari rumah tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah milik Sulistiani dibongkar oleh sekelompok orang diduga karena sengketa lelang. Saat kejadian, Sulistiani, seorang lansia berusia 80 tahun, dan dua anak kecil masih tinggal di rumah tersebut. Sulistiani diketahui sebelumnya meminjam dana dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan gagal melunasi cicilan hingga rumahnya dilelang.
Firma hukum Gebrak Indonesia (FGI) yang mendampingi Sulistiani, menyayangkan tindakan pembongkaran tersebut. Ketua FGI Setya Adri Wibowo, SH, MH, menyebut proses lelang dan ketentuan perbankan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Perusakan rumah Bu Sulis sangat kami sesalkan. Di negara hukum, seharusnya penyelesaian dilakukan melalui pengadilan, bukan pembongkaran sepihak,” katanya.
Kuasa hukum FGI, Dr. Ade Syamkirana Putra SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya telah mengadukan kasus ini secara resmi ke aparat berwenang. “Yang pertama ditanyakan adalah apakah ada eksekusi dari pengadilan, dan jawabannya tidak ada,” ujarnya.
FGI mendesak agar aparat segera memproses kasus ini secara adil dan tidak membiarkan praktik eksekusi mandiri yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat kecil.