PURWOKERTO– Waktu boleh berlalu, namun trauma akibat kekerasan masih membekas. Luka fisik mungkin berangsur pulih, tetapi dampak psikis justru meninggalkan jejak yang lebih dalam, terutama bagi seorang anak. Itulah yang kini dialami seorang remaja perempuan, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ketenger, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Kondisi tersebut mendorong sang ibu, Triliana, kembali menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur yang telah ia sampaikan ke kepolisian. Melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, Triliana berharap perkara tersebut segera mendapat kepastian hukum. Pertemuan terkait pendampingan hukum itu dilakukan pada Senin (15/12/2025).
Dengan suara bergetar, Triliana mengungkapkan bahwa sejak peristiwa kekerasan terjadi, anak perempuannya mengalami perubahan emosional yang signifikan. Trauma mendalam masih membayangi keseharian sang anak, meski secara fisik terlihat mulai pulih.
“Saya ingin pihak berwajib segera memproses laporan ini, karena sejak laporan polisi dibuat belum ada tindak lanjut. Saya sangat berharap kasus ini secepatnya ditangani, mengingat kondisi psikis anak saya yang banyak berubah setelah kejadian,” ujar Triliana.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut tampak dari emosi sang anak yang kini lebih labil dan mudah meledak. Jika sebelumnya cenderung memendam perasaan, kini luapan emosi kerap muncul tanpa kendali.
“Emosinya jadi tidak stabil, cepat marah, kadang sulit dikontrol. Bisa saja baik-baik, tapi ada sedikit masalah langsung meledak. Setelah itu, kembali seperti tidak terjadi apa-apa. Dulu tidak seperti ini,” tuturnya.
Trauma itu juga berdampak pada cara pandang anaknya terhadap masa depan, khususnya terkait laki-laki. Ketakutan kerap muncul setiap kali topik tersebut dibicarakan, meski sang anak telah beranjak remaja.
“Traumanya masih kuat, terutama terhadap laki-laki. Kalau membicarakan masa depan, dia takut. Padahal usianya sudah mulai dewasa,” katanya.
Meski demikian, aktivitas harian sang anak mulai kembali berjalan normal. Ia tetap bersekolah seperti biasa. Namun, dampak psikologis tersebut berpengaruh pada prestasi akademik.
“Aktivitas sehari-hari sudah normal, berangkat sekolah. Tapi nilai pelajarannya turun drastis. Rangkingnya anjlok, mungkin karena efek dari kejadian itu,” tambah Triliana.
Sementara itu, kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.
“Penyidik seharusnya lebih intens menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penelantaran. Ini adalah perkara yang harus diprioritaskan,” tegas Djoko.
Ia menilai, lambannya penanganan perkara berpotensi memperpanjang penderitaan korban, khususnya anak yang secara psikis masih berada dalam fase rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal dari negara.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur ini memasuki babak baru setelah Triliana melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas pada Jumat (28/11/2025). Untuk memastikan hak-haknya memperoleh perlindungan hukum, Triliana kemudian meminta pendampingan ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
Peristiwa dugaan KDRT itu sendiri terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelapor di Desa Ketenger, Kecamatan Baturaden. Dalam laporan tertulis, Triliana mengaku mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh AS (51), seorang karyawan BUMN (Perhutani) yang juga merupakan suaminya.
Saat kejadian, saksi DIP (17), anak perempuan Triliana, berusaha merekam insiden tersebut menggunakan ponsel. Namun tindakan itu justru memicu emosi terlapor. Pelaku diduga menampar DIP hingga mengenai pipi kiri dan menyebabkan memar, sementara ponsel saksi terjatuh ke lantai.
Atas kejadian tersebut, Triliana melapor ke kepolisian dengan menyerahkan sejumlah bukti pendukung, antara lain fotokopi KTP, hasil visum, kuitansi pembayaran perawatan di Puskesmas Baturaden, serta foto luka memar.
Kondisi pelapor dan saksi yang merupakan perempuan dan anak di bawah umur mendapat perhatian serius dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban, agar trauma yang dialami tidak semakin berkepanjangan.