PURWOKERTO – Semangat bangkit dari masa lalu ditunjukkan Tono, warga Kebumen, Jawa Tengah, yang kini menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) setelah divonis 20 tahun penjara. Untuk menata hidup baru, Tono memilih berjualan es kelapa muda di kawasan Jalan Adyaksa, Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Aktivitas berjualan itu bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang difasilitasi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto bekerja sama dengan Pokmas Lipas Jawa Tengah.
Dukungan Moral untuk Klien Pemasyarakatan
Ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah, Djoko Susanto, mendatangi langsung lokasi usaha Tono pada Senin (16/2/2026) untuk memberikan dukungan moral. Ia meminta agar Tono menjalani masa PB dengan penuh kehati-hatian dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pembebasan Bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Masih ada kewajiban yang harus dipatuhi sampai benar-benar bebas murni. Kami mendorong agar yang bersangkutan konsisten dan tertib,” ujar Djoko.
Selain dukungan moril, Djoko juga memberikan bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Tono bangkit dan memperkuat kemandirian ekonomi selama masa pembinaan.
Proses Reintegrasi Sosial Melalui Usaha Mandiri
Menurut Djoko, upaya memfasilitasi klien pemasyarakatan untuk berwirausaha merupakan bagian dari strategi pembimbingan agar mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
“Pendekatan kemandirian ini penting untuk menekan risiko pengulangan tindak pidana. Klien didorong punya aktivitas produktif dan penghasilan yang halal,” kata dia.
Tono mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk memulai hidup baru. “Saya difasilitasi untuk berjualan es kelapa muda sebagai bagian dari proses pembinaan dan kemandirian. Ini kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Tantangan Tujuh Tahun Menuju Bebas Murni
Masa PB yang masih tersisa sekitar tujuh tahun menjadi tantangan tersendiri bagi Tono. Namun, pihak Pokmas Lipas dan Bapas menilai langkah berwirausaha menjadi bukti komitmen untuk menjalani sisa masa pembinaan dengan baik.
Kolaborasi antara Bapas Purwokerto dan Pokmas Lipas Jateng diharapkan dapat memperkuat reintegrasi sosial warga binaan yang telah memperoleh hak integrasi. Program pembinaan berbasis kemandirian ini juga dinilai efektif untuk membantu eks narapidana membangun kepercayaan diri dan diterima kembali oleh lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dengan tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan serta wajib mematuhi seluruh ketentuan selama masa percobaan.